"(Tersangka) kami periksa, termasuk juga ada DPO inisial T, pemasok (ganja) itu," ujar Indra di kantornya, Rabu (22/7/2019).
Ganja tersebut diberikan T pada 5 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Ganja tersebut tidak dibeli Jefri maupun RE tetapi diterima secara cuma-cuma.
"Yang bersangkutan (Jefri dan RE) memang awalnya ajakan (dari T), kemudian biar lebih daya tahan tubuh kuat," ucapnya.
Saat ini polisi masih memburu tersangka T untuk mengetahui asal usul ganja yang digunakan Jefri dan RE.
Polisi menangkap Jefri di apartemennya di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin lalu. Di sana, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram yang disembunyikan Jefri di dalam kulkas.
Beberapa jam kemudian, polisi mengamankan RE di kediamannya, juga berada di kawasan Kemang. Dari kediaman RE polisi mengamankan ganja seberat 15 gram.
Keduanya kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/24/18265461/jefri-nichol-dapat-ganja-gratis-dari-seorang-berinisial-t