Salin Artikel

Upaya Pengacara Kriss Hatta, Ajukan Penangguhan Penahanan hingga Ajak Berdamai

"Hari ini juga kuasa hukum sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, mudah-mudahan dalam waktu relatif cepat penyidik bisa mengabulkan permohonan itu," kata Suratman Usman, kuasa hukum Kriss Hatta, seperti dikutip Antara.

Suratman menyebutkan, saat ini kondisi kliennnya dalam keadaan baik. Selama menjalani pemeriksaan sangat kooperatif dan patuh terhadap hukum.

Terkait penjemputan paksa, menurut dia, dua panggilan yang dilayangkan oleh kepolisian tidak sampai kepada kliennya, karena ditujukan ke alamat tempat tinggal sesuai KTP.

"Alamat yang dipakai sesuai KTP sementara Kriss tidak berdomisili di situ," kata Suratman.

Suratman mengatakan, upaya selanjutnya yang dilakukan pihaknya tetap menghormati hukum dan mencoba melakukan upaya damai dengan korban.

"Upaya yang dilakukan pertama, melakukan pendekatan dengan pihak korban, supaya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, karena ini dianggap sebagai suatu kekhilafan, BAP juga disampaikan sesuatu yang spontan tidak ada niat," kata Suratman.

Menurut Suratman, kronologis kejadian kliennya diprovokasi oleh korban Antony Hillenaar.

Bermula dari teman wanitanya diganggu atau digoda oleh korban sehingga terjadi insiden pemukulan.

"Jadi itu spontan, bukan sesuatu yang direncanakan ataupun diniatkan, terus terang saja kami sebagai keluarga berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Saat ditanyakan apakah sudah ada komunikasi dengan pihak Antony Hillenaar terkait upaya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, menurut Suratman, komunikasi tersebut telah dilakukan oleh ibu Kriss, yakni Tuty Suratinah.

Menanggapi hal itu, ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah membenarkan bahwa dirinya sudah menghubungi Antony beberapa waktu lalu, untuk membahas penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

"Sudah pernah bicara sekali lewat telepon, responnya positif," kata Tuti.

Suratman kembali menambahkan, Kriss akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, tapi pihaknya telah mengajukan penangguhan dan berharap secepatnya dikabulkan.

Sementara Kriss Hatta disangkakan dengan Pasal 351 KUHP, yakni penganiayaan ringan dengan hukum kurungan sekitar 2,5 tahun.

Pada Selasa (24/7), Polda Metro Jaya kembali menangkap Kriss Hatta terkait kasus dugaan penganiayaan.

Pada April lalu, Kris Hatta diketahui dilaporkan ke Polda Metro oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Penganiayaan itu diduga terjadi pada 6 April lalu di sebuah tempat hiburan malam bernama Dragonfly di daerah Jakarta Selatan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/25/20220031/upaya-pengacara-kriss-hatta-ajukan-penangguhan-penahanan-hingga-ajak

Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pembunuh Pedagang Perabot di Duren Sawit, Ternyata Anak Kandung Sendiri

Polisi Tangkap Pembunuh Pedagang Perabot di Duren Sawit, Ternyata Anak Kandung Sendiri

Megapolitan
Diduga Korsleting, Bengkel Motor Sekaligus Rumah Tinggal di Cibubur Terbakar

Diduga Korsleting, Bengkel Motor Sekaligus Rumah Tinggal di Cibubur Terbakar

Megapolitan
Kardinal Suharyo Tegaskan Gereja Katolik Tak Sama dengan Ormas Keagamaan

Kardinal Suharyo Tegaskan Gereja Katolik Tak Sama dengan Ormas Keagamaan

Megapolitan
Ditawari Izin Tambang, Kardinal Suharyo: Itu Bukan Wilayah Kami

Ditawari Izin Tambang, Kardinal Suharyo: Itu Bukan Wilayah Kami

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Ditangkap Polisi

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Ditangkap Polisi

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Lapor Polisi soal Penjarahan Sejak 2023

Pengelola Rusunawa Marunda Lapor Polisi soal Penjarahan Sejak 2023

Megapolitan
Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia: Waktu Singkat dan Enggan Naik Mobil Antipeluru

Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia: Waktu Singkat dan Enggan Naik Mobil Antipeluru

Megapolitan
Pedagang Perabot di Duren Sawit Tewas dengan Luka Tusuk

Pedagang Perabot di Duren Sawit Tewas dengan Luka Tusuk

Megapolitan
Tak Disangka, Grafiti Bikin Fermul Belajar Mengontrol Emosi

Tak Disangka, Grafiti Bikin Fermul Belajar Mengontrol Emosi

Megapolitan
Sambut Positif jika Anies Ingin Bertemu Prabowo, PAN: Konsep 'Winner Takes All' Tidak Dikenal

Sambut Positif jika Anies Ingin Bertemu Prabowo, PAN: Konsep "Winner Takes All" Tidak Dikenal

Megapolitan
Seniman Grafiti Ingin Buat Tembok Jakarta Lebih Berwarna meski Aksinya Dicap Vandalisme

Seniman Grafiti Ingin Buat Tembok Jakarta Lebih Berwarna meski Aksinya Dicap Vandalisme

Megapolitan
Kunjungan Paus ke Indonesia Jadi yang Kali Ketiga Sepanjang Sejarah

Kunjungan Paus ke Indonesia Jadi yang Kali Ketiga Sepanjang Sejarah

Megapolitan
Kardinal Suharyo: Kunjungan Paus Penting, tapi Lebih Penting Mengikuti Teladannya

Kardinal Suharyo: Kunjungan Paus Penting, tapi Lebih Penting Mengikuti Teladannya

Megapolitan
Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Indonesia, Diagendakan Mampir ke Istiqlal hingga GBK

Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Indonesia, Diagendakan Mampir ke Istiqlal hingga GBK

Megapolitan
Warga Langsung Padati CFD Thamrin-Bundaran HI Usai Jakarta Marathon

Warga Langsung Padati CFD Thamrin-Bundaran HI Usai Jakarta Marathon

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke