JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat keputusan (SK) terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, banding diajukan pada 18 Juli lalu.
"Sudah (mengajukan banding), sudah lama. Tanggal 18 Juli," ujar Yayan saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/7/2019).
Menurut Yayan, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang menyiapkan memori banding. Memori banding rencananya akan diserahkan ke PTTUN Jakarta dalam satu hingga dua pekan ke depan.
"Memori bandingnya sedang kami susun," kata Yayan.
Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
PT Taman Harapan Indah diketahui menggugat SK Anies tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah untuk seluruhnya.
PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
PTUN juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H itu.
Kemudian, PTUN mewajibkan Anies memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 sesuai peraturan yang berlaku.
PTUN Jakarta memutus perkara nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu pada 9 Juli 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/29/18191111/anies-ajukan-banding-atas-putusan-ptun-terkait-sk-pembatalan-izin