JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar menyebut tersangka D yang memasok ganja kepada tersangka HR dan K adalah seorang pengedar.
Hal itu dikatakan Indra saat ditemui di Hotel La Premier, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
"Untuk D, dugaan ini adalah yang mengedarkan. Ini akan terus kita kejar kita cari siapa dia, akan kita ungkap pelakunya," ucap Indra.
Namun dirinya belum bisa memastikan jika D merupakan pengedar spesialis ganja. Menurutnya tidak menutup kemungkinan bahwa D juga kerap mengedarkan narkoba jenis lain selain ganja.
"Nah ini kita masih kembangkan, sementara ini masih ganja. Yang didapat dari orang ke orang ini itu rata-rata barang buktinya ganja," ucap dia.
Sebelumnya, D diketahui memasok ganja untuk tersangka AK lalu berlanjut ke tersangka HR. Selanjutnya HR menyediakan ganja yang diminta oleh Roby Ertanto untuk dikonsumsi bersama Jefri Nichol.
"Jadi alurnya dari AK, ke HR, ke RE (Roby Ertanto) dan JN (Jefri Nichol)," ujar Indra.
Sejauh ini polisi sudah mengamankan HR, AK, RE (Roby Ertanto) dan JN (Jefri Nichol).
Tersangka HR diamankan di kediamannya di daerah Bandung pada 29 Juli 2019. Sedangkan AK diamankan di Tanggerang pada 31 Juli 2019.
Dari tangan tersangka HR polisi mengamankan empat bungkus plastik bening dan satu kertas berisi ganja dengan berat 106,3 gram dalam bentuk batang.
Sedangkan tersangka AK ditangangkap di Kawasan Tangerang dengan barang bukti 98 gram ganja.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, dan paling banyak Rp 8.000.000.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/02/12275761/pemasok-ganja-untuk-jefri-nichol-diduga-seorang-pengedar