Jika headway angkutan umum masih terlalu lama, maka masyarakat akan tetap menggunakan kendaraan pribadi.
"Ketika waktu tunggu masih terlalu lama, masyarakat akan mencari celah untuk bisa memakai kendaraan pribadi," ujar Alfred dalam diskusi publik perluasan sistem ganjil genap di Gedung Dinas Teknis, Jatibaru, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Menurut Alfred, headway angkutan umum saat ini masih terlalu lama. Para pejalan kaki pun mengeluhkan hal tersebut.
"Ini yang selalu dikeluhkan pejalan kaki. Jadi garansi headway-nya seperti apa ketika perluasan ganjil genap diberlakukan," kata Alfred.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kamis (1/8/2019).
Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
Salah satunya, Anies menginstruksi kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem ganjil-genap sepanjang musim kemarau.
Saat ini ganjil genap berlaku pada 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/02/15134141/sistem-ganjil-genap-diperluas-dki-diminta-memastikan-warga-tak-lama