"Saya mau menggugat kerugian saja nanti, hanya Rp 5.000 saya mau minta. Kerugian saya tidak bisa pulang tolong dibayarin ongkos dari Stasiun Bogor ke Stasiun Manggarai cuma Rp 5.000. Itu doang," tutur Azas Tigor Nainggolan di Gedung YLBHI, Jakarta, Senin (5/8/2019), seperti dikutip Antara.
Ia mengaku ingin menggugat hingga PLN beserta pengelola kereta rel listrik (KRL) dinyatakan bersalah dan melanggar hukum sebab menelantarkan penumpang akibat listrik padam.
Saat terjadi pemadaman, ia mengaku tidak mendapat kepastian sehingga menunggu dari pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB di Stasiun Bogor.
Bantuan transportasi pun tidak disediakan oleh PT KCI.
Dengan menggugat, Tigor ingin masyarakat memperoleh pemelajaran tentang hak warga negara untuk menggugat.
Hal itu sebagai koreksi manajemen krisis yang semestinya dimiliki dua pihak yang akan digugatnya itu.
"Adanya partisipasi publik dalam kritik hukum untuk mengoreksi dan mendorong pemerintah membangun pelayanan publik, termasuk saat terjadi krisis, belum ada sampai sekarang," kata Tigor.
Untuk penanganan bencana terdapat BNPB, sementara saat terjadi krisis seperti pemadaman listrik masih menjadi tanggung jawab kepala negara dan kepala pemerintahan.
Sementara itu, KRL akan mengembalikan kerugian penumpang yang sudah membeli tiket atau tap in di semua stasiun sebagai imbas dari listrik padam serentak yang mengganggu mobilitas masyarakat sejak Minggu (4/8) siang.
Pengembalian biaya tiket juga dilakukan untuk KA jarak jauh, KA lokal, dan KA Bandara akibat pemadaman listrik sejak Minggu pukul 11.48 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/06/05414661/azas-tigor-akan-gugat-pln-dan-krl-ganti-rugi-rp-5000