Salin Artikel

Lakukan Pembatasan Usia Kendaraan, Jakarta Bisa Meniru Kota London

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merencanakan pembatasan usia kendaraan, salah satunya guna mengatasi persoalan polusi udara. Permasalan serupa pun terjadi di Kota London.

Dilansir dari Reuters, hampir 9.500 penduduk London meninggal prematur setiap tahun sebagai akibat dari paparan jangka panjang terhadap polusi udara. Hal ini mengemuka dalam sebuah studi yang dilakukan oleh para peneliti di King's College London pada 2015 silam.

Sebagai salah satu solusi penanganan polusi udara, Kota London baru-baru ini menerapkan kebijakan The Ultra Low Emission Zone (ULEZ) atau zona emisi sangat rendah di sebagian wilayah Kota London.

Artinya kendaraan yang memiliki emisi tinggi diharuskan untuk membayar denda apabila berkendara di zona-zona tertentu.

Hasilnya, satu bulan setelah peluncuran ULEZ, jumlah kendaraan beremisi tinggi menurun dari 35.578 di bulan Maret, menjadi 26.195 di bulan April. Hal ini mengemuka di theguardian.com.

Mengutip dari situs otoritas transportasi Kota Londok tfl.gov.uk, kebijakan ULEZ diterapkan pada 8 April 2019, dan menggantikan kebijakan T-Charge.

T-Charge merupakan retribusi yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas udara ibu kota dan terutama berlaku untuk kendaraan diesel dan bensin yang terdaftar sebelum 2006.

Bagi warga Kota London bisa mengecek status kelayakan kendaraan mereka melalui situs yang sama dengan cara memasukkan nomor pelat kendaraan.

Adapun jumlah denda yang wajib dibayarkan menyesuaikan kategori kendaraan. Motor, bis dan van akan dikenakan denda sebesar 12.50 poundsterling (atau sekitar Rp 215.000) per hari.

Sementara untuk kendaraan berat seperti truk dan bus dikenai denda sebesar 100 poundsterling (atau sekitar Rp 1,7 juta) per hari.

Penggunaan Denda Penalti

Apabila membandel dan tidak membayar denda harian tersebut, maka akan dikenakan penalti dengan denda lebih besar.

Denda penalti sebesar 160 poundsterling (atau sekitar Rp 2,7 juta) untuk motor, bis, dan van serta 1.000 poundsterling (atau sekitar Rp 17,2 juta) untuk penalti kendaraan berat.

Mengenai cara pembayarannya, pemerintah telah menyediakan dua alternatif. Pertama, pengendara bisa membayar denda melalui bank dengan mengisi form online terlebih dahulu.

Alternatif kedua, pengendara hanya cukup dengan menggunakan Auto Pay. Jumlah saldo otomatis akan berkurang ketika kendaraan melewati zona ULEZ.

Aturan yang sama juga diberlakukan untuk semua kendaraan dari luar kota London yang tidak memenuhi standar emisi.

Jika menggunakan GPS atau aplikasi pihak ketiga seperti WAZE, pengendara akan mendapatkan peringatan ketika mereka merencanakan rute perjalanan yang melewati zona ULEZ.

Aturan ini berlaku setiap hari selama 24 jam. Dan jika seseorang berkendara dari sebelum hingga sesudah pukul 00.00, maka dia diharuskan membayar denda selama dua hari.

Untuk diketahui, Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) yang meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.

Anies ingin kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/06/06300011/lakukan-pembatasan-usia-kendaraan-jakarta-bisa-meniru-kota-london

Terkini Lainnya

Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Megapolitan
Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Megapolitan
Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Megapolitan
Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Megapolitan
PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke