Salin Artikel

Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Jakarta.

Polisi mengamankan tujuh tersangka dan barang bukti 10 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China. 

Masing-masing tersangka berinisial ND alies EN, BDT, HND, BCK, BBR, PN, dan JG. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke pihak Polda Metro Jaya pada Juni 2019.

Argo menyebut, pihaknya kemudian membentuk tim untuk mengidentifikasi para tersangka

"Akhirnya tim mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan barang (sabu) yang masuk melalui jalur laut dari Malaysia melalui Tanjung Pinang lalu menuju Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Argo menjelaskan, polisi awalnya membuntuti tersangka BDT dan HND di Pelabuhan Tanjung Priok sebelum mengamankan keduanya.

Masing-masing tersangka membawa tas ransel yang berisi sabu seberat 5 kilogram, sehingga total yang dibawa adalah 10 kilogram.

Selanjutnya, keduanya dijemput oleh tersangka ND dan BCK menuju Jalan Niaga Hijau, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Barang haram tersebut nantinya dibagikan kepada tersangka BBR, PN, dan JG.

"Awalnya BBR datang dan mengambil 2 kilogram (sabu), kemudian dia pergi. Lalu, datang lagi tersangka PN mengambil 3 kilogram (sabu). Terakhir, tersangka JG mengambil 2 kilogram (sabu). Sisanya (3 kilogram sabu) dibawa tersangka ND," jelas Argo. 

Barang haram itu nantinya akan diedarkan para tersangka di wilayah Jakarta.

Argo mengungkapkan, tersangka ND adalah otak dari sindikat peredaran sabu-sabu tersebut.

Ia juga merupakan residivis kasus yang sama dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 2 bulan.

Saat ini, polisi masih menyelidiki daerah peredaran sabu-sabu tersebut.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka itu dikenakan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/08/18081881/polisi-gagalkan-peredaran-10-kilogram-sabu-jaringan-malaysia-indonesia

Terkini Lainnya

Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu 'Nombok' Setoran

Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu "Nombok" Setoran

Megapolitan
Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Megapolitan
Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, 'Bekingan' Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, "Bekingan" Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Megapolitan
Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke