Salin Artikel

Pemprov Dorong Seluruh Gedung di DKI agar Terapkan Prinsip Bangunan Hijau

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong seluruh gedung di Jakarta menerapkan prinsip bangunan hijau.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Salah satu isi ingub itu, yakni mendorong adopsi prinsip bangunan hijau atau green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif.

Dalam ingub itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempercepat penerbitan revisi peraturan gubernur tentang bangunan hijau yang memuat ketentuan insentif dan disinsentif.

Lalu, bagaimana konsep bangunan hijau yang diadopsi Pemprov DKI?

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, bangunan hijau adalah bangunan ramah lingkungan.

"(Konsepnya) berkaitan dengan hemat energi, hemat air, tidak polutan. (Penggunaan) panel surya itu adalah salah satu cara," ujar Heru saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/8/2019).

Heru menyampaikan, banyak syarat untuk memenuhi konsep bangunan hijau. Namun, tidak semua syarat itu diadopsi Pemprov DKI.

Ketentuan bangunan hijau yang diadopsi Pemprov DKI, kata Heru, sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.

Pergub itu sudah mewajibkan jenis gedung tertentu untuk menerapkan konsep bangunan hijau.

"Kita punya Pergub 38 Tahun 2012 ya, nah itu cuma bangunannya tidak semua, masih terbatas pada bangunan-bangunan dengan kriteria tertentu," kata dia.

Dalam pergub tersebut, ada tujuh jenis gedung yang wajib menerapkan konsep bangunan hijau.

Konsep bangunan hijau menjadi syarat terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) bagi gedung baru dan syarat terbitnya sertifikat layak fungsi (SLF) bagi gedung yang sudah berdiri.

Pemprov DKI tidak akan menerbitkan IMB atau SLF untuk gedung yang tidak memenuhi konsep bangunan hijau.

"Kalau bangunan baru, berarti nanti IMB. Kalau sudah digunakan, maka nanti izin yang digunakan adalah SLF, pengendaliannya, setiap lima tahun," ucap Heru.

Dengan terbitnya Ingub Nomor 66 Tahun 2019, Pemprov DKI akan merevisi Pergub Nomor 38 Tahun 2012. Revisi itu akan memasukkan insentif untuk gedung yang mengadopsi konsep bangunan hijau dan disinsentif untuk gedung yang tidak mengadopsi konsep bangunan hijau.

Dengan adanya insentif dan disinsentif ini, semua gedung di Jakarta diharapkan mengadopsi konsep bangunan hijau.

Gedung yang wajib terapkan bangunan hijau

Berdasarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2012, bangunan gedung hijau adalah bangunan gedung yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sumber daya yang efisien dari sejak perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pemeliharaan, sampai dekonstruksi.

Ada tujuh jenis gedung yang diwajibkan menerapkan bangunan hijau, yakni:

1. Fungsi hunian, bangunan gedung rumah susun, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 50.000 meter persegi.

2. Fungsi usaha, bangunan gedung perkantoran, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 50.000 meter persegi.

3. Fungsi usaha, bangunan gedung perdagangan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 50.000 meter persegi.

4. Bangunan gedung yang memiliki lebih dari satu fungsi dalam satu massa bangunan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 50.000 meter persegi.

5. Fungsi usaha, bangunan gedung perhotelan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 20.000 meter persegi.

6. Fungsi sosial dan budaya, bangunan gedung pelayanan kesehatan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 20.000 meter persegi.

7. Fungsi sosial dan budaya, bangunan gedung pelayanan pendidikan, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 10.000 meter persegi.

Syarat bangunan hijau

Dalam pergub tersebut, persyaratan teknis bangunan gedung hijau untuk bangunan baru meliputi efisiensi energi, efisiensi air, kualitas udara dalam ruang, pengelolaan lahan dan limbah, dan pelaksanaan kegiatan konstruksi.

Sementara persyaratan teknis bangunan gedung hijau untuk bangunan eksisting meliputi konservasi dan efisiensi energi, konservasi dan efisiensi air, kualitas udara dalam ruang dan kenyamanan termal, dan manajemen operasional/pemeliharaan.

Ketentuan detail soal persyaratan itu tertuang dalam pergub tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/09/21292211/pemprov-dorong-seluruh-gedung-di-dki-agar-terapkan-prinsip-bangunan-hijau

Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke