Salin Artikel

Sidang Kerusuhan 22 Mei, Begini Cerita Polisi soal Terdakwa yang Mengaku Tim Medis di Lokasi Aksi

Sidang itu diawali dengan pembacaan dakwaan.

Setelah pembacaan dakwaan, salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sekaligus penangkap Syifaul dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Karyono menceritakan suasana rusuh kala aksi 22 Mei itu.

Karyono menyatakan, dalam aksi 22 Mei itu ada dua kubu. Pertama kubu yang menuruti perintah aparat dengan membubarkan diri setelah negosiasiasi dengan aparat.

Kedua, kubu yang memilih tetap bertahan meski telah berulang kali diminta pulang oleh aparat.

Karyono mengatakan saat itu Syifaul Huda berada di antara kelompok yang bertahan ini.

"Jadi ada dua kubu, yang pertama yang ke arah Tanah Abang, Jakarta Pusat mereka bubar setelah buka puasa. Kubu kedua mereka ke arah Sabang malah bertahan," ujar Karyono saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Karyono mengatakan, awalnya pihak keamanan aksi yang kala itu dipimpin oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan sudah meminta massa untuk membubarkan diri pukul 18.00 WIB dengan menggunakan pengeras suara.

Akan tetapi, pengunjuk rasa meminta waktu lebih agar mereka diizinkan buka puasa bersama dan salat tarawih di depan Gedung Bawaslu.

"Kemudian pihak keamanan pun menerima permohonan pengunjuk rasa agar bubar setelah salat tarawih," ucap Karyono.

Usai tarawih, para pengunjuk rasa pun berangsur-angsur membubarkan diri ke arah Tanah Abang. Saat itu, Karyono melihat Syifaul Huda yang tampak kebingungan di tengah massa dan memilih bertahan di dekat Sabang.

Karyono sempat bertanya kepada Syaiful mengenai hal itu. Menurutnya, saat itu Syifaul mengutarakan pernyataan yang berbeda-beda.

Pertama, Syifaul mengatakan, dirinya hendak membelikan baju untuk adiknya di Jakarta.

Namun, saat ditanya kembali hal yang sama tentang keberadaannya saat itu, Syifaul malah mengaku dari tim medis yang diundang dari salah satu organisasi islam saat itu.

"Dia pikir kita tidak cek kali, akhirnya pas kita cek ternyata tim medis salah satu organisasi islam ini pun tidak mengenali Syifaul ini. Malahan baju yang dikenakan Syifaul berbeda dengan tim medis itu (karena saat itu tim medisnya menggunakan pakaian sama)," ujar Karyono.

Sekitar pukul 21.00 WIB, massa yang bertahan di arah Sabang melempar petasan dan batu ke arah aparat. Karena petasan tak kunjung habis, polisi akhirnya memukul mundur massa.

Akhirnya, malam itu Syifaul ditangkap. Syifaul didakwakan Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP dan 218 KUHP tentang unjuk rasa yang bunyinya:

"Pasal 214 KUHP
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(2) Yang bersalah dikenakan:
1. pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat;
3. pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000,"

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/12/22062541/sidang-kerusuhan-22-mei-begini-cerita-polisi-soal-terdakwa-yang-mengaku

Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke