Salin Artikel

Sebelum Mengaku Tim Medis, Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Bilang ke Polisi Mau Beli Baju di Lokasi Aksi

Syifaul mengaku sebagai tim medis saat dirinya hendak diamankan polisi saat kerusuhan itu.

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum sekaligus penangkap Syifaul dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Karyono mengatakan, awalnya Syifaul yang berasal dari Madura mengaku hendak ingin membelikan adiknya baju di Jakarta.

Namun, saat ditanyakan yang kedua kalinya, Syifaul mengaku sebagai tim medis yang diundang untuk ke Jakarta oleh organisasi islam.

"Iya dia bilang saya tim medis, namun pas saya cek ternyata dia bukan tim medis," ucap Karyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (12/8/2019).

Karyono kemudian mengonfirmasi pengakuan Syifaul dengan menanyakannya ke tim medis di lokasi. Karyono mengatakan, nama Syifaul tidak tercatat sebagai tim medisnya.

Kemudian, ia pun juga tidak mengenakan baju seragam yang dikenakan oleh para petugas medis lainnya.

"Dia tidak punya baju yang belakangnya bacaan tim medis," ucapnya.

Saat itu, Syifaul tampak berdiri di kerumunan dan tidak ikut membubarkan diri. Padahal polisi sudah memberi arahan untuk bubar.

Saat dilihat di CCTV, Syifaul tampak lari bolak-balik di area kerumunan yang saat itu hendak rusuh. Ia mengaku kesulitan melihat siapa yang kala itu membawa batu dan menyerang aparat.

Meski demikian, saat itu Karyono tak menemukan batu pada diri Syifaul. Karyono belum bisa memastikan apakah Syifaul ikut melempar batu saat itu.

"Tidak ada (Syifaul tak membawa batu), dia di antara kerumunan yang saat itu tak mau bubar meski sudah diperintahkan bubar," ujarnya.

Karena kasus tersebut, Syifaul didakwakan Pasal 212 KUHP jo. Pasal 214 KUHP. Pasal 212 KUHP menyebut orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara diancam hukuman penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp4.500.

Sementara Pasal 214 KUHP mengatur orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun. Hukuman meningkat jadi delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan luka, dua belas tahun jika luka berat, dan lima belas tahun jika mengakibatkan kematian.

Kemudian pada alternatif dakwaan kedua, Syifaul diancam Pasal 218 KUHP karena dinilai tak mengindahkan peringatan aparat keamanan. Ia menghadapi ancaman penjara empat bulan dua minggu.

Adapun sidang 48 terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) ini.

Sebelumnya, kepolisian meringkus 447 pelaku kerusuhan pada aksi 21-22 Mei 2019. Sebanyak 334 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jumlah tersangka itu terbagi dalam 75 perkara yang ditangani dua pengadilan negeri di Jakarta. Sebanyak 48 perkara ditangani PN Jakpus, sedangkan sisanya ditangani PN Jakbar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/12/23021871/sebelum-mengaku-tim-medis-terdakwa-kerusuhan-22-mei-bilang-ke-polisi-mau

Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke