Ingub itu menyebutkan, upacara HUT ke-74 RI akan digelar di kawasan Pantai Maju atau Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta.
Dalam ingub itu, Anies menginstruksikan jajaran pejabat dan pegawai Pemprov DKI Jakarta untuk mengikuti upacara HUT ke-74 RI di sana.
"Mengikuti upacara pada, hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2019, pukul 07.30 s.d. selesai, tempat Kawasan Pantai Maju, Kota Administrasi Jakarta Utara," demikian bunyi ingub tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (13/8/2019).
Dalam ingub itu, Anies juga memerintahkan para wali kota dan bupati untuk menggelar upacara 17 Agustus di kantor masing-masing.
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan bus untuk akomodasi pegawai menuju Pantai Maju.
"Peserta upacara disiapkan mobil bus untuk menuju lokasi pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019, paling lambat pukul 05.30," demikian bunyi ingub itu.
Ingub itu ditandatangani Anies pada Senin (12/8/2019).
Rencana upacara peringatan kemerdekaan RI di Pulau D pernah disampaikan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Jakpro merupakan badan usaha milik Pemprov DKI yang ditugaskan mengelola fasilitas sosial dan fasilitas umum di daratan hasil reklamasi.
Namun, pada 26 Juli lalu, Anies mengatakan, upacara HUT ke-74 RI yang direncanakan digelar di Pulau D masih dalam pertimbangan.
Anies menyampaikan, Pulau D masuk sebagai tempat yang dipertimbangkan karena lokasi yang besar dan dapat menampung peserta upacara.
"Itu semuanya masih dalam pertimbangan. Tahun lalu kami upacara di Lapangan Banteng. Tahun ini kami lagi mencari tempat yang pas untuk upacara. Salah satunya yang dipertimbangkan itu (Pulau D)," kata Anies saat itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/13/17071591/instruksi-anies-upacara-hut-ke-74-ri-digelar-di-pulau-d-hasil-reklamasi