Rinciannya, sebanyak 26 sekuriti, dua orang teknisi, dan satu orang cleaning service.
S, salah satu sekuriti Gedung Sarinah mengataka, teman-temannya yang ditangkap sudah bertahun-tahun kerja di Sarinah.
"Kita pegawai asli Sarinah, tidak outsourcing, di bawah koperasi sekuriti Sarinah," kata S saat ditemui di Gedung Sarinah, Rabu (14/8/2019).
S bercerita, saat kejadian, dirinya berjaga di wilayah Timur Gedung Sarinah. Sementara teman-temannya yang ditangkap berjaga di pintu depan gedung bioskop XXI.
Pada 22 Mei 2019 malam, keadaan sekeliling gedung Sarinah kisruh. Para pendemo memaksa masuk ke dalam gedung Sarinah untuk menumpang istirahat.
"Rame banget orang kayanya sampai ribuan, dijebol nih gerbang. Ya, mungkin penjagaan di sini pada takut juga kali," ujar S.
Menurut S, saat itu teman-temannya hanya membantu para pendemo yang kelelahan.
Saat itu karyawan yang ditangkap merasa iba melihat ibu-ibu yang kala itu lemas kehuasan.
"Ada ibu-ibu juga pada minta tolong, mereka keliatan lemas gitu. Teman-teman mungkin iba, ya kasian orang kehausan akhirnya dikasih minum pake air mineral. Ada juga yang pakai air keran," kata S.
S merasa, posisi 29 karyawan itu menjadi serba salah. Satu sisi, mereka merasa kasihan, namun di sisi lain mereka malah dianggap membantu pendemo.
"Saya aja yang nggak ikut bersama mereka mikirnya kayanya temen-temen saya ini serba salah. Membantu dianggap salah, tidak dibantu juga kasian mereka (pendemo)," katanya.
Setelah membantu pendemo, menurut S, teman-temannya langsung ditangkap polisi.
Ia mengatakan, kala itu ada 30 orang yang ditangkap. Namun, satu orang diantaranya meninggal.
"Ada securiti yang meninggal satu orang, sakit sih dia emang, tapi kayanya dia kepikiran juga," tuturnya.
Sebelumnya, 29 karyawan itu didakwa turut membantu pendemo melakukan kerusuhan.
"Mereka (terdakwa) atas perintah saksi yang saat itu bernama Robert dan Dian membiarkan masuk ke Gedung Sarinah para pendemo ini," ucap Jaksa Penuntut Umum, Yurich Mohda.
Kemudian, 29 karyawan gedung ini membiarkan pendemo masuk ke basement gedung. Saksi juga melihat pendemo telah diberikan air mineral untuk minum.
Lalu, para terdakwa ini juga membiarkan pendemo cuci muka dan membuka pintu keluar bagi pendemo hingga akhirnya pendemo memiliki kekuatan lebih dan melanjutkan aksi melawan kekuasaan umum .
Mereka didakwakan Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang ikut membantu melakukan kejahatan dan pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang kekerasan.
Setelah pembacaan dakwaan, para terdakwa tidak ada yang melakukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan Selasa (20/8/2019), dengan agenda pemeriksaan saksi
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/14/14262221/cerita-teman-sekuriti-sarinah-yang-ditangkap-karena-dianggap-bantu