Salin Artikel

Sidang Dakwaan Kerusuhan 22 Mei, Curi Uang dan Senjata Polisi hingga Iming-iming Uang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat Menggelar sidang perdana untuk empat terdakwa kerusuhan 22 Mei 2019 pada Kamis (15/8/2019).

Kemudian, sebanyak 18 orang yang ditangkap saat kerusuhan 21-22 Mei menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).

Agenda utama kedua sidang itu adalah pembacaan dakwaan. Berikut fakta-faktanya:

1. Pelemparan kelereng dan petasan kepada petugas

Ada sebanyak 18 orang di PN Jakarta Pusat yakni Ade Irfan, Ade Herlino, Maulana Agiantoro, Andi Cikal Rahman Saputra, Dudi Pramoko, Abdul Musafar, Subandi, Sukardi, Bagus Maulana.

Kemudian, Faturahman Saleh, Muhammad Suhardi, Muhammad Warno, Muhammad Hasti, Khoiriza Al Fasiya, Afrian Robin, Yogi Hendi, Asep Nurdin, Udi Turmudi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Yolina Sitepu mengatakan, 18 orang ini dengan sengaja melemparkan batu, botol air minum yang berisi bebatuan, petasan aktif, dan kelereng terus menerus hingga situasi makin panas.

Salah satunya Udi Turmudi, yang pada saat itu didakwa tidak mau membubarkan diri pada saat aksi di depan Gedung Bawaslu.

Lalu, Udi malah memakai ketapel untuk melontarkan kelerengnya ke petugas. Udi melempari petugas dengan kelereng sebanyak tiga kali.

2. Diiming-imingi uang Rp 500.000

Selain Udi, terdakwa Muhammad Hasti, Khoiriza Al Fasya, Afriyan Robin, dan Yogi Hendi pun ikut melakukan hal yang serupa dengan melawan polisi.

Meski awalnya tidak berniat, empat orang terdakwa ini pun akhirnya ikut juga dalam kerusuhan itu.

Mereka ikut dalam kerusuhan itu lantaran diimingi uang sebanyak Rp 2.000.000 untuk empat orang.

3. Pencurian uang Rp 50 juta dan senjata milik polisi

Di PN Jakarta Barat, empat terdakwa yakni Dimas Ari Sadewo, Supriatna Jaelani, Wawan Adi Irawan, dan Diki Fajar Prasetio didakwa melakukan pelemparan terhadap polisi dan pencurian uang operasional milik polisi di sekitar kantor BCA di Tali Palmerah, Jakarta Barat pada 22 Mei lalu.

Salah satu terdakwa pada saat kejadian menghampiri mobil Rubicon milik Polri hancur. Supriatna Jaelani menghampiri bus tersebut dan mengambil tas selempang cokelat yang ada di dalamnya.

Tas milik saksi Abu Bakar tersebut berisi uang tunai Rp 50 juta, senjata api warna hitam, kaca mata hitam, kaca mata minus, flashdisc, buku tabungan BRI dan kartu ATM.

Kemudian, Supriyatna Jaelani membagikan uang masing-masing Rp 2,5 juta kepada ketiga terdakwa lain. Sedangkan, sisa uang tersebut dibawa oleh Supriatna.

4. Salah satu terdakwa ajukan eksepsi

Terdakwa Wawan Adi Irawan mengajukan eksepsi setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan dakwaan.

Kuasa Hukum Wawan, Febriyansyah menjelaskan alasannya mengajukan eksepsi.

Menurut kliennya, pasal yang didakwakan dengan apa yang terjadi sangat berbeda. Dia menemukan ada hal yang kontradiktif.

"Misalkan dalam surat dakwaan dia melanggar pasal 170 karena terdakwa melempar polisi. Tapi jaksa menguraikan akibat pelemparan itu hanya mobil yang rusak dan tidak ada polisi yg terluka," kata Febri saat ditemui di PN Jakarta Barat pada Kamis.

5. Ada yang tak ajukan eksepsi demu buktikan dakwaan jaksa

Julianto, penasihat hukum salah satu terdakwa bernama Dodi Pramoko, mengatakan bahwa kliennya sengaja tak ajukan eksepsi agar dakwaan itu bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum di sidang selanjutnya pada Kamis (22/8/2019).

Sebab menurut kliennya, dakwaan yang dibacakan jaksa tak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Adapun Dodi didakwa berlaku anarkis dengan melemparkan batu ke arah polisi.

Dengan tidak ajukan eksepsi, ia mau melihat bagaimana pernyataan saksi di sidang selanjutnya.

Julianto mengatakan, kliennya, Dodi saat itu tidak melemparkan batu ke aparat. Menurut dia, saat itu Dodi dalam perjalanan pulang setelah unjuk rasa.

Namun, ia terjebak di tengah kerumunan perusuh hingga ikut diciduk petugas.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/16/07233281/sidang-dakwaan-kerusuhan-22-mei-curi-uang-dan-senjata-polisi-hingga-iming

Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke