Salin Artikel

Saksi Tak Ingat Para Terdakwa Serang Polisi saat Kerusuhan 22 Mei

Muhidin adalah anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekaligus ketua tim yang kala itu menangkap perusuh saat 21-22 Mei.

Hal ini terungkap dalam persidangan kerusuhan 21-22 mei terkait perkara melawan kuasa umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Awalnya, Muhidin memberikan keterangan pendemo pada tanggal 21 Mei tidak pulang ke rumah dan membubarkan diri meski petugas berulang kali meminta untuk bubar.

"Pukul 22.00 WIB kurang lebih beberapa pendemo berangsur meninggalkan lokasi, setelah itu kami melakukan apel dan penyisiran ternyata sudah mulai ada kericuhan," kata Muhidin bersaksi.

Setelah penyisiran, tim aparat (polisi) pun kembali mengingatkan pendemo untuk bubarkan diri. Namun, sekitar lebih pukul 00.00 WIB, situasi makin keos. 

"Massa ramai-ramai melemparkan batu, botol, dan merusak barier saat itu," katanya.

Setelah kesaksian itu, Hakim Ketua Makmur mulai memeriksa saksi.

Hakim ketua menanyakan apakah saat menangkap terdakwa, saksi melihat terdakwa membawa batu.

Lalu Muhidin menjawab, "saya tidak tahu, saya tidak kenal karena waktu itu mereka banyak".

Selanjutnya, hakim mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) terlebih dahulu untuk bertanya, kemudian pengacara.

"Kami ambil alih dulu. Saksi tadi menerangkan kalau ada yang melempar batu. Siapa yang melempar batu, saksi ini sudah tidak ingat lagi," ujar Makmur dengan tegas kepada pengacara yang kala itu menanyakan ke saksi siapa yang ditemukan saat itu membawa batu.

Muhidin mengatakan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dirinya tercatat pelapor atas kasus kerusuhan ini. Sebab, ia ketua tim penangkap orang yang diduga melakukan kerusuhan 21-22 Mei ini.

Ia hanya mengingat, kala itu timnya menangkap tiga terdakwa. Namun, ia tak mengetahui persis siapa yang ia tangkap saat itu.

"Saya tidak ingat karena waktu itu malam dan banyak yang kami tangkap," ujar Muhidin.

Muhidin mengungkapkan, saat kerusuhan itu ada provokator yang membuat situasi tambah ricuh. Provokator yang dimaksud saat kerusuhan itu, yakni pendemo yang terus menerus melemparkan batu ke arah aparat.

Sayangnya, ia tak mengetahui siapa provokator di antara tujuh terdakwa yang disidangkan saat ini.

Muhidin menjawab, "Saya tidak kenal, saya tidak ingat".

Ia mengungkapkan, saat itu dirinya menangkap terdakwa di kawasan Bawaslu. Namun, kesaksian terdakwa ditepis oleh tujuh terdakwa yang hadir dalam persidangan.

Dalam persidangan itu, hakim memperbolehkan terdakwa menanggapi pernyataan saksi saat itu. Para terdakwa ini berdalih kalau tidak ada kerusuhan pada pukul 22.00 WIB.

"Saya belum sampai Bawaslu saat pukul 22.00 WIB, saya sampai di sana pukul 23.00 WIB," ujar salah satu terdakwa.

Sementara, beberapa terdakwa lainnya, beralasan pula tak ada di kawasan Bawaslu saat kerusuhan itu.

Adapun, ada tujuh terdakwa yang melangsungkan persidangan kasus kerusuhan 21-22 Mei pada Senin ini. Salah satu agenda sidang adalah pemeriksaan saksi untuk tujuh terdakwa dengan satu perkara yang sama.

Mereka adalah Rendy Bugis Petta Lolo, Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, Yoga Firdaus.

Mereka telah menjalani sidang dakwaan pekan lalu. Jaksa menuduh ketujuhnya telah melakukan kerusuhan dengan melempar batu dan botol ke arah polisi. Mereka didakwakan Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP, atau Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 218 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/19/21321401/saksi-tak-ingat-para-terdakwa-serang-polisi-saat-kerusuhan-22-mei

Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Megapolitan
Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke