Kendati demikian, Novi tidak akan mencabut laporan polisi terkait pemberian obat kedaluwarsa tersebut oleh pihak Puskesmas.
"Sampai hari ini tetap proses hukum (berlanjut), inginnya mereka mencabut, tapi konteksnya tindak pidana umum, jadi tidak bisa dicabut," kata Pius di Puskesmas Kamal Muara, Senin (19/8/2019).
"Kita melihat unsur tindak pidana, sudah ada dua alat bukti," ujarnya.
Dua alat bukti yang dimaksud adalah sisa obat kedaluwarsa yang diberikan oleh Puskesmas Kamal Muara yang saat ini sudah disita kepolisan serta pemberitaan di berbagai media terkait pengakuan dari Puskesmas memberikan obat kedaluwarsa tersebut.
Adapun sebelumnya Puskesmas Kamal Muara didampingi Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara melakukan mediasi dengan pihak korban.
Dalam mediasi tersebut, menghasilkam dua kesempatan yanh yang berbunyi:
1. Pihak pertama (Puskesmas Kelurahan Kamal Muara) akan menemani (antar jemput) pihak kedua (korban) untuk dilakukan pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerag Cengkareng setiap bulannya sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya apapun.
2. Pihak pertama memfasilitasi proses pembuatan BPJS kesehatan pihak kedua.
Kesepakatan itu di tanda tangani oleh Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Kelurahan Kamal Muara Dr. Agus Ariyanto Haryoso, tiga orang kuasa hukum Novi yakni Pius Situmorang, Roberto Manuring dan Edi Sabara.
Selain itu terdapat dua orang saksi yang menandatangani perjanjian tersebut yakni Kasudinkes Jakarta Utara, Yudi Damyati dan ketua RW 01 Kamal Muara Sadin B.
Dari pihak Sudinkes Jakarta Utara maupun Puskesmas menolak untuk berkomentar terkait mediasi yang berlangsung selama dua jam tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/19/22052281/meski-ada-mediasi-proses-hukum-kasus-obat-kedaluwarsa-ibu-hamil-tetap