Salin Artikel

Pengeroyokan Siswi SMK di Bekasi Masuk Babak Penahanan Pelaku

BEKASI, KOMPAS.com - Tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap GL (15), seorang siswi baru sebuah SMK di Bekasi Timur, ditangkap polisi. Ironisnya, tiga pelaku yang diketahui berinisial D (17), A (15), dan P (17) masih di bawah umur.

Ketiganya diketahui sebagai senior korban. D, alumnus SMK Teknologi Nasional; A, kakak kelas GL; dan P, kawan D yang tidak satu almamater, kompak menjambak, mencekik, dan melucuti kerudung GL pada insiden pengeroyokan di sebuah taman di luar kompleks sekolah.

GL kemudian ditendang, dipukul, dan ditampar menggunakan sandal berulang kali.

"Untuk proses hukum saat ini tiga orang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian penyidikan lanjut," ujar AKBP Eka Mulyana, Wakapolres Metro Bekasi Kota dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2019) petang.

Eka mengatakan, tiga orang pelaku yang masih di bawah umur itu disangkakan tindak pidana kekerasan terhadap anak pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya (maksimal) lima tahun penjara," sebut Eka.

Eka menyebut, pihaknya bakal tetap memproses pidana tiga orang pelaku di bawah umur itu. Namun, pihaknya juga membuka upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak di luar proses pidana, salah satunya apabila korban dan pelaku beserta keluarga mencapai mufakat.

Upaya diversi dalam kasus anak-anak sendiri diatur Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang yang sama juga menyebut bahwa dalam sistem peradilan pidana anak, wajib diupayakan diversi.

Syaratnya, ancaman pidana di bawah 7 tahun dan tindakan pidana tersebut belum pernah dilakukan lebih dari 1 kali.

Pelaku dan korban akan didampingi Komisi Perlindungan Anak

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menjamin bakal memberikan pendampingan kepada para pelaku yang masih di bawah umur.

"Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, anak yang berhadapan dengan hukum berhak didampingi," ujar Komisioner KPAD Kota Bekasi, Nurfajriah di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis.

Pendampingan itu utamanya berkaitan dengan advokasi hak-hak hukum ketiga pelaku yang akan berhadapan dengan peradilan anak. Mereka juga akan memperoleh trauma healing dan pembimbingan dari KPAD Bekasi.

"Sudah kewajiban kita juga untuk trauma healing pelaku, termasuk orangtua pelaku. Kalau kita gali kesimpulan awal, ada miskomunikasi tentang role model, di mana mereka melihat kekerasan sebagai kebiasaan," jelas Ketua KPAD Bekasi, Aris Setiawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

"Secara pola aslinya, mereka mungkin enggak sepenuhnya bersalah, bisa jadi anak-anak itu sudah terbiasa dengan cara penyelesaian secara kekerasan. Mereka merasa lebih jagoan apa gimana, itu yang mau kita sasar (melalui trauma healing pelaku)," ia menambahkan.

Akan tetapi, bukan berarti KPAD Bekasi berpihak pada pelaku pengeroyokan itu. Aris menjamin pihaknya akan mendampingi GL yang jadi korban perundungan itu.

"Untuk korban, observasi awal sudah kita jadwalkan. Prosesnya nanti Jumat, bersama orangtuanya untuk proses trauma healing. Sudah diagendakan, untuk mengembalikan kepercayaan diri si anak (korban)," kata Aris.

Sekolah didesak perhatikan masa depan korban dan pelaku

Korban pengeroyokan, GL dengan salah satu pelaku, A, tercatat masih aktif bersekolah di SMK swasta tersebut. KPAD Kota Bekasi mendesak, pihak sekolah tetap memperhatikan hak-hak pendidikan yang mestinya diperoleh keduanya.

"KPAD mendorong sekolah agar tidak men-DO pelaku, dan insya Allah tadk kepala sekolah sudah menyatakan komitmennya untuk melindungi anak-anak, termasuk untuk tidak men-DO," ujar Aris saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Sekolah diminta agar melindungi korban sekaligus pelaku dari kemungkinan perundungan lanjutan akibat kasus pengeroyokan pekan lalu.

"Kita upayakan supaya pihak sekolah mengerti. Pelaku dan korban bisa jadi korban bullying lagi, kita meminta sekolah untuk melindungi mereka jika ada seperti itu," Aris menjelaskan.

Bukan berarti KPAD memaksa pelaku dan korban agar terus bersekolah di tempat yang sama, ujar Aris. Seandainya ada yang ingin keluar dari sekolah, silakan saja, tetapi sekolah juga mesti memberikan segala administrasi yang diperlukan untuk menjamin masa depan pendidikan anak-anak itu.

"Jika ingin pindah, kita serahkan ke masing-masing anak. Tapi, sekolah wajib memberi segala administrasi yang dibutuhkan sehingga anak tidak pindah karena masalah. Hak-hak anak dalam pendidikan harus dilindungi pihak sekolah," kata Aris.

KPAD Kota Bekasi juga meminta pihak sekolah agar tidak memaksa korban cepat-cepat masuk sekolah menilik kondisi psikisnya yang masih dirundung trauma. Hak pendidikan bagi korban, menurut Komisioner KPAD Kota Bekasi Nurfajriah, bisa diberikan melalui kelas privat sementara atau mengajak korban kembali ke sekolah dengan pendekatan persuasif.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/23/06264441/pengeroyokan-siswi-smk-di-bekasi-masuk-babak-penahanan-pelaku

Terkini Lainnya

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Megapolitan
Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke