Salin Artikel

DPRD DKI 2014-2019 Hanya Selesaikan 42 dari 136 Perda yang Diusulkan

Anggota DPRD DKI menjabat selama 5 tahun dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di provinsi.

Salah satu fungsinya adalah membentuk peraturan daerah (perda) provinsi bersama gubernur DKI.

Lalu membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur.

Selama 5 tahun, DPRD DKI Jakarta mengusulkan sebanyak 136 perda.

Namun hingga masa jabatan akan berakhir, mereka hanya mampu menyelesaikan 42 perda seperti dikutip dari website resmi jdih.jakarta.go.id.

Rincian perda

Berikut rincian perda yang diselesaikan:

1. 2014: Menyelesaikan 8 perda melanjutkan usulan dari tahun dan periode sebelumnya

2. 2015: Menyelesaikan 6 perda dari 17 perda yang diajukan

3. 2016: Menyelesaikan 6 perda dari 23 perda yang diajukan

4. 2017: Menyelesaikan 6 perda dari 32 perda yang diusulkan

5. 2018: Menyelesaikan 11 perda dari 46 perda yang diusulkan

6. 2019: Menyelesaikan 6 perda dari 18 perda yang diusulkan

Penyusunan perda dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan mengatakan, banyak perda tak diselesaikan karena banyak tahapan yang harus dilalui.

"Artinya pembahasan raperda ini kan kita tidak semata-mata langsung putuskan tapi dengar pendapat dari misalkan masyarakat, baru kemudian dari analisis akademisinya, kemudian pendapat pakar-pakar atau tokoh-tokoh. Kalau misalnya di tengah jalan ternyata ditahan dulu ternyata kita belum punya data yang cukup itu (tidak) bisa dilakukan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Mekanisme penyusunan perda diawali usulan eksekutif terkait peraturan yang perlu dijadikan perda.

Lalu usulan tersebut akan diparipurnakan atau dibahas dalam badan musyawarah.

"Setelah itu paripurnakan raperda yang akan dibahas nah baru di perjalanan dilakukan bapemperda. Lalu mekanismenya bahwa bapemperda untuk mempercepat proses pembahasan ini. Nah itu sesuai dengan nanti mekanisme yang bisa berjalan, bisa saja perda itu yang bahas hanya bapemperda saja," jelas Sereida.

Selain dibahas lebih dalam oleh bapemperda, ada perda yang membutuhkan panitia khusus untuk membantu kinerja bapemperda.

"Pansus itu pasti dilihat dari segi prioritas atau tidaknya kebutuhan," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/23/17220711/dprd-dki-2014-2019-hanya-selesaikan-42-dari-136-perda-yang-diusulkan

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke