JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pengedar ganja berinisial AF (30) di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Penangkapan tersebut berawal ketika polisi mengendus keberadaan AF berdasarkan informasi masyarakat. Setelah melakukan pemantauan, AF pun langsung ditangkap di kawasan Kebagusan tanpa perlawanan apapun.
Saat ditangkap, polisi temukan beberapa barang bukti berupa ganja.
"Saat penangkapan tersebut ditubuh tersangka ditemukan tiga bungkus ganja," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Dia pun mengaku menyembunyikan beberapa kantong berisi ganja di sebuah kontrakan di kawasan Kebagusan.
Dengan cepat polisi datang dan menggeledah rumah tersebut. Benar saja, polisi temukan beberapa kantong ganja siap jual.
"Kemudian anggota meluncur ke rumah tersebut kemudian ditemukan barbuk lain sebanyak 11 bungkus ganja. Total semua barang buktiyang ditemukan ada 1 kilogram dan semua ganja," tambahnnya.
Kepada polisi, dia mengaku diperintahkan untuk mengedarkan ganja oleh dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Dua orang itu berinisial D dan A.
Namun, polisi memastikan berapa narkoba yang telah terjual selama jadi pengedar.
Hingga saat ini, polisi masih menelusuri keberadaan dua orang DPO tersebut.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/26/16004781/polisi-tangkap-pengedar-narkoba-serta-amankan-1-kilogram-ganja