Salin Artikel

Paspor Hilang Denda Rp 1 Juta, Begini Cara Mengurusnya

Sementara untuk paspor rusak akan dikenakan denda Rp 500.000. Dua jenis denda tersebut belum termasuk biaya penggantian buku, yakni Rp 350.000.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham yang berlaku sejak 1 Mei 2019 lalu.

Denda ini berlaku bagi paspor yang sudah habis masa berlakunya maupun belum.

Namun dalam Permenkumham Permenkumham No 8 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 2 huruf (a) diterangkan kehilangan atau kerusakan bisa dibebaskan dari denda apabila diakibatkan oleh musibah seperti kebakaran, kebanjiran, gempa bumi atau tsunami.

Prosedur mengurus paspor hilang

Penggantian paspor hilang tidak dapat langsung diterbitkan atau dicetak ulang.

Karena yang bersangkutan harus menyiapkan berkas dan harus menjalani prosedur BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terlebih dahulu untuk mengungkap alasan dibalik hilang atu rusaknya paspor.

Sebab, dalam Permenkumham No 8 Tahun 2014 pasal 41 huruf (c) apabila ditemukan unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan selama enam bulan hingga dua tahun.

Saat mengajukan penggantian paspor, pemohon harus melengkapi berkas-berkas berikut:

1. KTP

2. Kartu Keluarga

3. Akte Kelahiran/ijazah/akta nikah

4. Surat kehilangan dari kepolisian

5. Foto kopi paspor lama (jika ada)

Pemohon diwajibkan membawa berkas asli dan foto kopi dan membawanya ke kantor imigrasi di domisili pemohon untuk mengajukan penggantian.

Kantor imigrasi akan menjadwalkan proses BAP kepada pemohon. Pada jadwal yang ditentukan, pemohon akan melakukan proses wawancara seputar hilangnya paspor.

Dalam waktu maksimal dua hari kerja, apabila alasan pemohon diterima, pemohon akan mendapatkan dokumen BAP.

Dokumen BAP ini nantinya dibawa ke kantor wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM bersama dengan berkas yang lain.

Di sana berkas akan diproses dan apabila disetujui, pemohon akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang untuk diajukan kepada kantor imigrasi.

Pemohon harus mendatangi kembali kantor imigrasi bersama surat persetujuan penggantian paspor bersama dengan berkas-berkas lainnya.

Pada proses ini lah pemohon akan diberikan slip pembayaran denda dan slip pembayaran pembuatan paspor baru.

Setelah dibayar, pemohon menjalani prosedur permohonan paspor biasa dan paspor bisa selesai dalam waktu maksimal empat hari kerja.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/27/21103721/paspor-hilang-denda-rp-1-juta-begini-cara-mengurusnya

Terkini Lainnya

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke