Mahasiswi tersebut ditilang polisi karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motornya.
Dia menangis lantaran takut dimarahi orangtuanya usai kena tilang polisi.
Polisi yang menilang berusaha menenangi mahasiswi tersebut. Namun, mahasiswi itu terus menangis karena takut dimarahi orangtuanya.
Polisi menjelaskan, mahasiswi itu dikenakan denda maksimal Rp 500.000. Namun, denda yang harus dibayar itu merupakan nilai maksimal.
Mahasiswi itu mengerti penjelasan polisi dan menerima surat tilang.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sutimin mengatakan, sudah ratusan pengendara ditilang di Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jakarta Timur sejak operasi patuh jaya 2019 digelar pada 29 Agustus 2019.
"Sampai saat ini kurang lebih ditindak hampir 200 lebih, pelanggarannya variatif, lengkap sesuai dengan TO (Target Operasi), yaitu kaitan dengan melawan arah, ada juga pengendara di bawa umur yang kita tindak namun ada juga yang kita beri kebijaksanaan," ujar Sutimin di lokasi, Jumat.
Operasi Patuh Jaya 2019 digelar mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019 dengan melibatkan 2.389 personel aparat gabungan.
Operasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/30/15105581/mahasiswi-menangis-karena-ditilang-polisi-saat-operasi-patuh-jaya