Salin Artikel

Pemilik Anjing yang Menerkam Pembantu Rumah Tangga Hingga Tewas Terancam Pidana

"Ya (terancam) pidana, ancamannya (pasal) 359 KUHP tentang kelalaian, karena kelalaiannya," kata Abdul di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).

Abdul menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan keluarga majikan korban, TD diduga menyuruh korban untuk memberi makan anjingnya yang berada di dalam kandang.

Korban pun sempat menolak sebab takut. Namun, korban merasa tidak enak karena baru dua minggu bekerja, dia akhirnya menuruti perintah majikannya itu. 

"Dari pihak pemilik anjing sudah diperiksa mulai dari bapak dan anaknya, kemudian keluarga korban dalam hal ini suaminya beserta keluarga lain dari Cianjur. Pemilik anjing memang menyuruh pembantunya untuk buka kandang. Padahal dia sudah bilang kalau takut sama anjing itu," ujar Abdul.

Hingga saat ini, polisi belum memeriksa TD karena tidak ada di kediamannya.

Sebelumnya, Yayan meninggal dunia usai diserang seekor anjing milik majikannya berinisial TD, Jumat (30/8/2019).

TD diduga memerintahkan Yayan untuk memberi makan anjingnya yang berjenis Malinois Belgia itu.

Saat membuka kandang anjing, Yayan langsung diserang anjing tersebut. "Langsung terkam, lukanya banyak ada di leher, di payudara, di dada, paling banyak dada tengah banyak luka cakaran," ujar Abdul.

Yayan yang bersimbah darah pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa. Namun karena lukanya parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Sesampainya di RS Polri, korban meninggal dunia.

"Dari pihak keluarga (korban) tidak menghendaki untuk diotopsi. Makannya kami keluarga korban ke sini untuk memberikan pernyataan untuk rumah sakit agar tidak diotopsi," ujar Abdul.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/02/16531411/pemilik-anjing-yang-menerkam-pembantu-rumah-tangga-hingga-tewas-terancam

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke