Selain masih di bawah umur, pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pelaku mengaku sudah lima kali mencuri motor di wilayah Tangsel.
"Tersangka ini di bawah umur dia mengaku kalau sudah melakukan lima kali untuk wilayah Tangsel. Tapi masih kita dalami karena pelaku ini merupakan residivis di Sawangan Depok," kata Ferdy di Polres Tangsel, Selasa (3/9/2019).
Menurut Ferdy, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban Seta Kunto Aji telah kehilangan motor Yamaha Jupiter di warnet jalan Benda Barat, Pamulang Tangsel pada Minggu (25/8/2019).
Pada saat itu polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Pada waktu bersamaan, polisi kedapatan melihat motor tersebut yang sedang dikendarai oleh pelaku RAP. Saat dihampiri, pelaku justru langsung melarikan diri.
"Saat dihampiri pelaku mengendari motor dengan tambah kencang. Namun saat itu kebetulan ada jalan yang di portal. Setelah meninggalkan motor, pelaku lari, namun berhasil ditangkap," lanjut Ferdy.
Kepada polisi, pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada siang dan sore hari. Sasaran mereka yakni kendaraan yang sedang terparkir di luar rumah.
"Jadi saat pengendara lengah pelaku beraksi. Saat ini kita masih kembangkan untuk mengetahui kemana barang hasil curian dijual," pungkasnya.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/04/05441151/polisi-tangkap-residivis-pencuri-motor-di-bawah-umur