Ia mengatakan hal itu terkait dengan adanya indekos ala sleep box di Johar Baru, Kampung Rawa, Jakarta Pusat, yang telah disegel karena tidak berizin dan dinilai berbahaya.
“Jangan dilihat dari sisi murahnya, tapi dari sisi lainnya. Misalnya udara kurang bagus, kan tujuannya itu,” kata Bayu saat peletakan batu pertama pembangunan RPTRA Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
Bayu mengatakan, setiap pengusaha indekos harus punya izin usaha yang dikeluarkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Untuk mendapatkan izin itu, indekos yang hendak dibangun harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Terkait dengan rumah kos harus ada izin dari PTSP yang harus mereka lengkapi. Iya kalau itu memenuhi persyaratannya, itu menjadi hak warga untuk menerima layanan. Tapi kalau memangnya tidak memenuhi, ya teman-teman teknis yang tahu baiknya seperti apa,” kata dia.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat telah menyegel indekos model sleep box yang bisa disewa harian di Johar Baru.
Indekos ala sleep box itu banyak diincar para pendatang yang bekerja di pusat kota Jakarta.
Kamar yang disewakan berukuran 200 x 100 x 90 sentimeter dan 200 x 125 x 90 sentimeter. Di dalam kamar ada fasilitas kasur busa, bantal, lampu, dan stop kontak.
Indekos itu bisa disewa harian, yaitu Rp 50.000 per hari. Sementara sewa per bulan berkisar antara Rp 300.000 dan Rp 400.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/04/15022031/warga-diimbau-jangan-hanya-lihat-harga-sewa-saat-cari-indekos