JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memperbesar tulisan pada rambu lalu lintas berisi pemberitahuan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat ganjil dan genap.
Sebab, tulisan pada rambu lalu lintas tersebut dikeluhkan pengendara karena ukurannya yang dianggap terlalu kecil dan sulit dibaca.
"Bakal kami sesuaikan. (Rambu) tidak diganti, tapi hurufnya akan diperbesar," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Senin (9/9/2019).
Syafrin menuturkan, rambu berukuran 60 centimeter x 75 centimeter yang dipasang Dinas Perhubungan sudah sesuai standar.
Tulisan pada rambu itu sejatinya bisa dibaca dari jarak 20-25 meter, melebihi ketentuan yang seharusnya bisa dibaca dari jarak 15 meter.
"Cuma memang masyarakat ingin tulisannya lebih gede. Tidak apa-apa, kami akan evaluasi," kata dia.
Terlepas dari persoalan rambu, Syafrin menyebut jumlah pelanggar perluasan aturan ganjil genap pada hari pertama cukup sedikit dibandingkan volume kendaraan yang melintas di kawasan ganjil genap.
Pelanggar yang ditilang pada hari pertama perluasan aturan ganjil genap di pagi hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB, yakni 941 pengendara.
"Kecil kalau kita bandingkan dengan jumlah traffic yang melintas di kawasan. Artinya, kesadaran warga Jakarta atau Bodetabek yang beraktivitas di Jakarta itu sudah tinggi," ucap Syafrin.
Perluasan aturan ganjil genap mulai diberlakukan pada Senin (9/9/2019).
Ketentuan soal perluasan aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Perluasan aturan ganjil genap ini diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.
Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya yakni denda maksimal Rp 500.000.
Rambu pemberitahuan ganjil genap menjadi salah satu alasan pengendara melanggar aturan itu. Pengendara menyebut tak melihat rambu itu karena ukurannya kecil.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/10/06575781/dikeluhkan-pengendara-tulisan-pada-rambu-ganjil-genap-akan-diperbesar