Salin Artikel

Kebijakan Pemprov DKI yang Izinkan PKL Jualan di Trotoar, Hati-hati Efek Dominonya...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Tata Kota Nirwono Joga menilai rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengakomodasi pedagang kaki lima (PKL) di trotoar yang baru direvitalisasi merupakan contoh yang tidak baik bagi kota lain di Indonesia.

Menurut dia, hal tersebut akan menimbulkan efek domino di kota lain yang mencontoh Jakarta.

Apalagi Pemprov DKI Jakarta berdalih bahwa landasan hukum yang dipakai adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Peraturan itu menunjukan bahwa trotoar memiliki banyak fungsi. Fungsi yang dimaksud, yaitu fungsi sosial dan ekologis seperti aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau (peneduh), dan sarana pejalan kaki dan jaringan utilitas.

"Jakarta itu kan menjadi etalase kota lain. Kalau tadi trotoar boleh untuk PKL dengan menggunakan Permen PUPR ini membuka pintu bagi kota-kita lain untuk membolehkan trotoar untuk PKL. Sekarang pertanyaan saya boleh enggak Surabaya, Makassar atau Medan melakukan hal sama? Kan yang dilanggar Undang-Undang bukan Permen PUPR itu," ucap Nirwono saat ditemui di lantai 8, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Jika nantinya PKL diakomodasi di trotoar, menurutnya justru penertiban dan pengawasan akan semakin sulit dilakukan.

"Ini yang sebenarnya terus terang saya khawatirkan. Karena bisa kebayang seluruh trotoar di Jakarta dan kota-kota lainnnya akan melakukan hal yang sama. Itu yang menurut saya efek domino itu dan itu menertibkannya lebih susah daripada menegakkan aturan," kata dia.

Ia mengatakan bahwa Pemprov DKI memang tak seharusnya melanggar aturan. Apalagi aturan yang dilanggar adalah Undang-Undang yang merupakan aturan tertinggi.

Undang-Undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Di dua itu kan jelas dikatakan trotoar itu dibangun untuk fasilitas pejalan kaki bahkan di Pasal 12 Undang-Undang tentang jalan disebutkan setiap kegiatan yang mengakibatkan gangguan fungsi pejalan kaki itu dapat dikenai sanksi. Jadi jelas aturannya. Jangan malah menjadi alasan pembenaran cari celah pembenaran," jelasnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin memberikan ruang kepada PKL untuk berjualan di trotoar yang telah direvitalisasi.

Pemprov DKI Jakarta akan menentukan lokasi dan lebar trotoar yang bisa digunakan untuk PKL berjualan.

Anies menyebut, fungsi trotoar di tiap lokasi di Jakarta akan berbeda. Ada trotoar yang hanya difungsikan untuk pejalan kaki, ada juga yang akan memiliki fungsi lain.

"Jangan sampai kita berpandangan bahwa trotoar harus steril dari PKL, trotoar hanya untuk pejalan kaki, tidak," ujar Anies.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/11/17371951/kebijakan-pemprov-dki-yang-izinkan-pkl-jualan-di-trotoar-hati-hati-efek

Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke