Salin Artikel

Mahasiswa yang Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei Divonis 4 Bulan Penjara

Hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan terhadap Penguasa Umum.

“Oleh karena pertimbangan yang ada, kami memutuskan terdakwa dijatuhkan empat bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Frangky Tambuwun.

Menurut pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan berlaku sopan setiap kali menjalankan persidangan.

Hakim juga mempertimbangkan status Abdul Syukur sebagai mahasiswa.

Hingga saat ini terdakwa telah menjalani masa tahanan selama tiga bulan 21 hari di rutan Polda Metro Jaya.

“Dengan ini para terdakwa dinyatakan bisa bebas setelah masa tahanan habis dan mengurus administrasinya. Barang bukti terdakwa juga dinyatakan bisa dikembalikan,” ujar Hakim Frangky.

Hakim kemudian menanyakan tanggapan Ahmad Abdul Syukur terhadap vonis yang dijatuhkan.

“Iya menerima," kata Abdul sambil mengangguk.

Kemudian Frangky menanyakan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Abdul.

Namun, jaksa penuntut umum memilih untuk berpikir terkait putusan hakim tersebut.

“Masih pikir-pikir yang mulia,” kata jaksa penuntut umum.

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut terdawa dihukum delapan bulan penjara.

Ahmad Abdul Syukur didakwa telah menyebar kebencian atau permusuhan karena telah mengirim pesan yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun grup WhatsApp-nya.

Pesan ujaran kebencian itu dia sampaikan dua kali ke grup WhatsApp kampusnya.

Selain menyebar ujaran kebencian, Abdul dan 11 orang terdakwa lainnya didakwa ikut melakukan kekerasan terhadap aparat yang berjaga saat kerusuhan 21-22 Mei.

Selain melakukan kekerasan secara bersama-sama, 12 terdakwa itu juga disebutkan merusak atribut aparat, mengganggu ketertiban umum, dan merusak fasilitas publik, yakni merusak kaca Gedung Bawaslu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/11/20595721/mahasiswa-yang-terlibat-kerusuhan-21-22-mei-divonis-4-bulan-penjara

Terkini Lainnya

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke