Pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan menilai, perluasan sistem ganjil genap itu belum terlihat mengurangi kemacetan, bahkan polusi udara di Jakarta.
Soalnya, masih banyak warga yang menggunakan sepeda motor. Sepeda moror merupakan penyumbang terbesar polusi udara.
“Tidak ngaruh, tidak efektif mengurangi kemacetan. Orang masih saja banyak yang gunakan motor. Jadi ya sama saja (macet). Lalu banyak pengecualian lagi,” kata Tigor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).
Menurut dia, sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar lebih efektif mengurangi kemacetan dibandingkan sistem ganjil genap. Ia mencontoh Singapura yang sudah mengadopsi kebijakan jalan berbayar itu.
“Ya kalau ganjil genap kan bisa aja dicari celahnya, tapi kalau sudah berbayar pasti terserah deh mau lewat yang penting bayar. Daripada orang dilarang-larang, akan dicari celahnya,” katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksi tersebut, terdapat beberapa langkah yang akan diterapkan untuk menekan polusi udara, salah satunya adalah perluasan sistem ganjil genap.
Perluasan sistem ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan itu tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/12/19185861/penerapan-perluasan-ganjil-genap-dinilai-belum-kurangi-kemacetan