Nilai tunggakan pajak mencapai Rp 2,4 triliun.
"Untuk jenis pajak kendaraan bermotor, itu hampir Rp 2,4 triliun. Ada hampir 2,2 juta kendaraan bermotor yang menunggak (pajak) di DKI Jakarta," ujar Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/9/2019).
Faisal menjelaskan, sekitar 788.000 kendaraan roda empat menunggak pajak dengan nilai tunggakan sekitar Rp 800 miliar.
Kemudian, sekitar 1,4 juta kendaraan roda dua dan roda tiga menunggak pajak dengan total nilai tunggakan Rp 1,6 triliun.
"Jadi hampir Rp 800 miliar terdiri dari pajak kendaraan roda empat dan sisanya kendaraan roda dua dan tiga," kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program keringanan pajak pada 16 September-30 Desember 2019.
Dalam program ini, Pemprov DKI memotong pajak hingga 50 persen dan menghapus denda atau sanksi administrasi bagi penunggak sembilan jenis pajak.
"Optimalisasi dari penerimaan pajak daerah ini kami harapkan bisa menyumbang kurang lebih Rp 600 miliar sebagai tambahan dari penerimaan pajak daerah di tahun 2019," ucap Faisal.
Pada tahun ini, Pemprov DKI menargetkan penerimaan pajak Rp 44,180 triliun. Hingga saat ini, penerimaan pajak mencapai Rp 30 triliun.
"Sampai hari ini saja, kita sudah mencapai hampir Rp 30 triliun. Kita bandingkan dengan tahun lalu itu meningkatnya Rp 3 triliun per tanggal 16 September atau hari ini," tutur Faisal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/16/16014821/22-juta-kendaraan-di-jakarta-tunggak-pajak-nilainya-rp-24-triliun