Keberadaan peleburan itu dikeluhkan warga karena dinilai telah menimbulan pencemaran udara.
Menurut Budhi, hasil tes laboratorium nanti mempengaruhi keputusan penyidik dalam menetapkan tersangka atas kasus itu.
"Nanti kalau sudah ada hasil labnya baru nanti akan kami masukan dalam proses penyidikan," kata Budhi di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (20/9/2019).
Budhi menjelaskan, hasil uji laboratorium akan membuktikan apakah asap dari peleburan alumunium itu melanggar ambang batas seperti yang ditetapkan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup atau tidak. Jika terbukti, hal itu akan menguatkan dugaan pelanggaran yang dilakukan industri rumahan tersebut.
"Untuk dugaan pelanggaran terhadap perizinannya, kami sudah berkoordinasi dengan Sudin Perdagangan dan secara lisan memang Pak Camat juga datanya tidak ada. Artinya sampai saat ini bisa dipastikan itu memang tidak ada izinnya," ujar Budhi.
Polisi telah memeriksa lima saksi, termasuk pemilik usaha peleburan aluminium tersebut.
Polisi juga telah menyegel industri peleburan yang kerap dikeluhkan warga Cilincing itu.
Usaha tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Perdagangan.
Polisi menyita sejumlah alat bukti berupa alat-alat yang dibutuhkan dalam proses peleburan alumunium.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/20/22143501/polisi-tunggu-hasil-tes-laboratorium-sebelum-tetapkan-tersangka-kasus