Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan di lokasi, Selasa (24/9/2019).
"Mereka (massa) ingin agar pimpinan (Bamsoet) hadir keluar menemui mereka," ujad Harry.
Ia mengatakan, awalnya mahasiswa ingin bertemu dengan pimpinan DPR di dalam Gedung DPR RI.
Harry kemudian menyampaikan keinginan tersebut kepada pimpinan DPR.
"Jadi saya sudah kedalam bertemu langsung dan koordinasi dengan Pak ketua DPR (Bamsoet) untuk menyampaikan permintaan teman-teman mahasiswa untuk bertemu. Beliau sudah oke katanya," kata Harry.
Namun, massa berubah pikiran. Mereka tak mau mengirim perwakilannya ke dalam gedung DPR untuk audensi.
Mereka khawatir pertemuan dengan pimpinan DPR berlangsung alot dan nihil.
Oleh karena itu, Harry akan menyampaikan permintaan mahasiswa agar pimpinan DPR keluar menemui massa.
"Iya saya ini harus ke dalam lagi berkomunikasi dengan beliau. Kan beliau juga sedang sibuk, sedang ada rapat di dalam. Saya akan coba sampaikan permohonan para mahasiswa itu," ucapnya.
Massa kembali berunjuk rasa untuk menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU yang hendak disahkan DPR dan pemerintah. Salah satunya RUU KUHP.
Aksi unjuk rasa juga dilakukan kelompok mahasiswa di berbagai daerah.
DPR akhirnya menunda pembahasan empat RUU sesuai yang diminta Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta wakil rakyat menunda pembahasan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS).
Khusus untuk RKUHP, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, pemerintah bersama DPR akan menyisir kembali pasal-pasal yang bermasalah.
"Karena ditunda, DPR bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kami akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RKUHP," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (24/9/2019).
Bambang berharap masyarakat bisa memahami RKUHP secara utuh setelah disosialisasikan oleh DPR nantinya.
Ia juga memastikan bahwa penyusunan RKUHP akan melibatkan sejumlah profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, ataupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan.
Karena itu, ia meyakini keberadaan pasal per pasal yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada di tengah masyarakat Indonesia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/24/15322741/massa-mahasiswa-minta-bambang-soesatyo-temui-pendemo-di-luar-gedung-dpr