Salah satu tersangka tersebut adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua), Surya Anta Ginting.
"(Berkas perkara) sudah (dilimpahkan) sekitar dua minggu lalu," ujar Argo, Rabu (9/10/2019).
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, saat ini kejaksaan masih meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.
Nirwan menyebutkan, enam berkas perkara diterima pihak Kejati DKI dalam waktu yang berbeda. Berkas perkara Surya Anta Ginting diterima pada 20 September, lalu berkas perkara tersangka Anes Tabuni diterima pada 18 September.
Selanjutnya, berkas perkara tersangka Charles Kossay diterima pada 16 September, berkas perkara tersangka Erina Elopere diterima pada 20 September.
Kemudian, berkas perkara tersangka Ambrosius Mulait diterima pada 20 September dan berkas perkara tersangka Issay Wenda diterima pada 20 September.
"Tim jaksa peneliti masih meneliti berkas perkara, kelengkapan formil maupun informilnya," kata Nirwan.
Surya Anta beserta lima rekannya diamankan polisi karena diduga terlibat pengibaran bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di seberang Istana Presiden, Jakarta, pada 29 Agustus lalu.
Kini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/09/21503911/berkas-perkara-surya-anta-ginting-dilimpahkan-ke-kejati-dki