JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan dua saksi terkait kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat Pilpres, Ninoy Karundeng, pada Kamis (10/10/2019).
Saksi pertama yang dipanggil adalah pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) Al-Falah Iskandar. Masjid Al-Falah yang berlokasi di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat diduga menjadi lokasi penganiayaan Ninoy.
"Iya benar (ada agenda pemanggilan terhadap Iskandar). Agendanya jam 10.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/10/2019) malam.
Adapun, saksi kedua adalah Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau dikenal Novel Bamukmin.
Argo menyebut, penyidik memanggil Novel karena dia berada di lokasi penganiayaan Ninoy, yakni Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan ada di lokasi (penganiayaan)," ungkap Argo.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman pada Rabu kemarin.
Dia menjalani pemeriksaan selama 11 jam dan dicecar 20 pertanyaan terkait peristiwa penganiayaan terhadap Ninoy dan rekaman CCTV Masjid Al-Falah.
Kronologi
Adapun Ninoy diketahui menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.
Dia dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut. Mereka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.
Tak sampai di situ, Ninoy juga sempat diintrogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa. Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada Selasa (1/10/2019).
Polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy. Salah satu tersangka adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar.
Sebanyak 12 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/10/05523491/hari-ini-polisi-periksa-pengurus-masjid-dan-novel-bamukmin-terkait