JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mahasiswa Universitas Krisnadwipayana (Unkris) menjadi korban penganiayaan aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada 24 September 2019.
Saat ditemui di Polda Metro Jaya, kedua korban yang bernama Gusti Aji Pangestu dan Mohammad Yoverly mengaku dianiaya ketika berusaha lari dari kejaran aparat kepolisian.
Kala itu, mereka terpisah dari rombongan. Keduanya berada di sekitar fly over Ladokgi, sementara rombongan mahasiswa Unkris lainnya telah berkumpul di Bendungan Hilir.
"Kejadiannya di sekitar JCC. Kami ke sana karena ada gas air mata. Kami terpencar dengan teman-teman, lalu kabur ke sana (JCC Senayan) supaya tidak terkena gas air mata," kata Gusti Aji kepada wartawan.
Ketika mereka tengah melarikan diri, tiba-tiba keduanya dipanggil oleh aparat kepolisian. Kepolisian yang mengejar mengancam menembak kaki kedua korban jika tetap berlari.
Oleh karena itu, kedua mahasiswa tersebut memutuskan untuk menyerahkan diri kepada polisi.
"Kebetulan ada satu polisi yang melihat saya berdua. Dia ancam kalau saya lari, nanti saya mau ditembak kaki. Akhirnya saya turutin saja kata-kata dia," ungkap Gusti Aji.
Ketika menyerahkan diri, keduanya malah dianiaya oleh aparat kepolisian. Akibatnya, mereka mengalami luka di bagian kepala dan tangan.
Gusti Aji dirujuk ke Rumah Sakit Pelni, Jakarta Pusat. Sementara itu, Yoverly hanya mendapatkan perawatan medis di Bidokkes Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Gusti Aji dan Yoverly tak mengetahui identitas polisi yang menganiayanya.
"Kami disuruh jalan jongkok (di Polda Metro Jaya), dia (polisi) memanggil teman-temannya untuk menghajar kami. (Yang menganiaya) memakai seragam semua, memakai rompi, memakai tutup kepala," ungkap Gusti.
Atas peristiwa penganiayaan tersebut, kedua korban melapor ke Propam Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/14/17423541/dua-mahasiswa-unkris-mengaku-jadi-korban-penganiayan-polisi-saat-aksi