JAKARTA, KOMPAS.com - Djeni Herilewie (39), pelaku penggelapan 62 unit mobil sewaan dalam waktu dua bulan diperkirakan meraup Rp 2,5 miliar dari hasil kejahatannya.
Kanit III Ranmor Polres Metro Jakarta Timur Iptu Wahyudi mengatakan, uang itu didapat Djeni dari hasil menggelapkan 62 unit mobil sewaan dari sejumlah rental dan perorangan.
"Kalau kita hitung-hitung estimasi itu kira-kira Rp 2,5 miliar yah. Iya itu masuk kantong dia semua kan dia beraksi sendiri. Uangnya buat gaya hidup lah," kata Wahyudi saar dihubungi Kompas.com, Selasa (15/10/2019).
Namun, setelah memeriksa Djeni, polisi tidak mendapati uang berada di rekening banknya.
"Saat ditangkap tidak ada uang di rekeningnya. Dia itu enggak ada uang, makanya ini akan kita dalami ke mana uang dia itu. Kita mau coba tracking (penelusuran) asetnya, apakah uang itu dijadikan aset, ini kita mau coba tracking," ujar Wahyudi.
Adapun hingga kini polisi telah mengamankan 13 dari 62 unit mobil hasil kejahatan Djeni. Hingga kini polisi masih mencari barang bukti mobil lainnya yang belum diamankan.
Polisi juga tengah mendalami penyelidikan kasus ini terkait apakah ada modus penggelapan atau penipuan lainnya yang dilakukan Djeni.
Sebelumnya, Djeni ditangkap polisi pada pertengahan September 2019 di daerah Cipinang, Jakarta Timur, karena menggelapkan 62 mobil sewaan di Jakarta dan sekitarnya dalam waktu dua bulan.
Dalam menjalankan aksinya, Djeni menyewa mobil korban selama 2-3 hari dengan pembayaran lancar.
Setelah waktu habis, Djeni akan memperpanjang waktu sewa. Kemudian, dia kabur dengan mengganti nomor ponsel.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/15/12273701/gelapkan-62-mobil-seorang-diri-djeni-raup-rp-25-miliar