Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Amir tidak rutin mengonsumsi narkoba selama lima tahun terakhir.
"Dia menggunakan ini (narkoba jenis sabu) sejak tahun 2014. Dia pernah berhenti (mengonsumsi), menggunakan lagi, berhenti lagi, kemudian menggunakan lagi," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).
Kepada polisi, Amir mengaku mengonsumsi sabu karena memiliki masalah keluarga.
Amir Mirza Gumay ditangkap bersama rekannya, Budi Kurniawan di rumah di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (14/10/2019).
Barang bukti yang diamankan adalah satu plastik klip berisi kristal putih narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram, alat hisap sabu, dan dua buah ponsel.
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan kasus tersebut hingga menangkap seorang tersangka lainnya, yakni Trisna di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi menemukan barang bukti berupa narkoba barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih narkoba jenis sabu seberat 0,38 gram, satu lintong ganja seberat 0,72 gram, timbangan, alat isap sabu, dan ponsel.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/17/18595441/polisi-sutradara-amir-mirza-gumay-pakai-sabu-karena-masalah-keluarga