Sebelum menetapkan lima orang tersangka, polisi lebih dulu mengamankan 30 orang yang juga terlibat dalam perusakan itu.
Adapun lima orang itu yakni, AF (17), EM (18), dan AD (18), RM (16), dan RK (15). Lima orang ini berstatus pelajar.
Kapolresta Depok AKBP Azis Ardiansyah mengatakan, akibat perbuatan 30 orang itu, kaca-kaca, kursi, meja, dan buku-buku di dalam sekolahan rusak.
Kemudian, gerbang dan pos satpam sekolah pun juga ikut dirusak.
Azis mengatakan, perusakan itu diawali dengan tawuran antarpelajar pada Selasa (15/10/2019) lalu yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Satu orang yang meninggal itu dibacok oleh pelaku berinisial AF (17), EM (18), dan AD (18).
"Karena ada salah satu korban yang meninggal dunia, akhirnya teman dari korban ini berencana datang ke sekolah sekitar pukul 05.00 WIB dan langsung merusak fasilitas,” ujar Azis di Polresta Depok, Kamis (17/10/2019).
Sementara, setelah penyelidikan lebih lanjut provokator perusakan itu ada dua orang. Keduanya telah ditetapkan jadi tersangka, yakni RM dan RK.
Azis mengatakan, tersangka inisial AF diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Untuk pelaku berinisial EM dan AD dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Sementara untuk pelaku perusakan sekolah dikenakan Pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," kata Azis.
Untuk pelaku yang masih di bawah umur, Azis mengatakan mereka dititipkan di lembaga penempatan anak sementara untuk efek jera.
Azis pun mengimbau agar pelajar khususnya di Depok menghindari tawuran. Sebab pihak kepolisian tak segan-segan untuk menindak tegas para pelajar yang terlibat dalam tawuran.
"Ya kami tak segan-segan menindak siapa pun yang terlibat dalam tawuran pelajar ke depannya," tuturnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/18/06112341/teman-tewas-dalam-tawuran-pelajar-di-depok-balas-dendam-rusak-sekolah