Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Majikan yang Aniaya ART di Cengkareng

Kapolsek Cengkareng Kompol H. Khoiri melalui Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan, korban berinisial ABA dianiaya Ferddy Burhan di Jalan Utama Raya, RT004/RW003, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (21/10/2019) lalu.

Berikut kronologi penangkapan tersangka berdasarkan keterangan polisi:

1. Marah-marah sepulang kerja

Senin lalu, Ferddy yang baru pulang kerja dari luar kota kesal saat melihat ABA bekerja lamban.

Saat ditegur, ABA mengaku sedang sakit.

Bukanya berempati, Ferddy malah marah dan memukul ABA menggunakan pipa paralon dan sapu.

"Korban beralasan sakit namun pelaku malah marah-marah dan langsung memukuli korban dengan menggunakan pipa paralon air dan gagang sapu sehingga menyebabkan korban mengalami luka luka," kata Antonius, Selasa kemarin.

2. Korban lari ke tetangga.

Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan lari ke tetangga.

"Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke luar rumah dan atas saran dari tetangga," ucap Antonius.

Korban menderita sejumlah luka akibat penganiayaan itu. Ia antara lain menderita luka di kening, kepala bagian belakang, serta luka memar di tangan kanan dan kiri.

3. Lapor polisi 

Setelah berlindung di rumah tetangga, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisan soal penganiayaan itu.

"Akhirnya korban datang ke Polsek Cengkareng untuk melaporkan kejadian tersebut," kata Antonius.

"Melihat pelapor/korban yang terluka kemudian SPK dan piket membawa korban ke RSUD Cengkareng guna pengobatan dan visum," kata Antonius.

Polisi kemudian mendatangi rumah majikan korban dan meringkus Ferddy.

4. Sudah kerja bertahun-tahun tapi tak digaji

Dari penyelidikan polisi terungkap, korban sudah bertahun-tahun kerja di rumah Ferddy.

Namun selama itu pula ia dianiaya.

“Sudah sembilan tahun mereka tinggal bareng, selama itu pula Ferddy kerap menyiksa korbannya,” ucap Antonius.

Selain mendapat perlakuan kasar, korban juga mengaku tidak digaji.

"Sembilan tahun bekerja, pembantunya mengaku tidak pernah digaji, hanya dikasih makan dan tempat tinggal," ujar Antonius.

Tersangka Ferddy kini ditahan di Polsek Cengkareng.

Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 15.000.000

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/23/07473761/kronologi-penangkapan-majikan-yang-aniaya-art-di-cengkareng

Terkini Lainnya

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke