Salin Artikel

Menanti Penetapan UMP DKI 2020 di Angka Rp 4,2 Juta

Anies akan menetapkan UMP setelah Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka UMP kepadanya, yakni Rp 4.276.349,906 dan Rp 4.619.878,99 per bulan.

Usulan pengusaha

Angka UMP Rp 4,2 juta per bulan diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah dalam Dewan Pengupahan.

Unsur pengusaha mengusulkan UMP sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 yang menyatakan UMP 2020 naik 8,51 persen.

Angka tersebut diperoleh setelah menghintung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Usulan UMP Rp 4,2 juta per bulan didapat dari kenaikan 8,51 persen dibandingkan UMP 2019 yang sebesar Rp 3.940.973 per bulan.

"Usulan pengusaha itu ikut pada PP, Rp 4,276 juta," kata Anies, Rabu (24/10/2019) kemarin.

Permintaan serikat pekerja

Sementara itu, serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan meminta UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4,6 juta per bulan.

Serikat pekerja mengusulkan UMP dengan mempertimbangkan angka kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta sebesar Rp 3.965.221, kenaikan inflasi 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.

Angka KHL didapat dari hasil survei bersama Dewan Pengupahan, yakni unsur pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja, di sejumlah pasar di Jakarta.

"Jadi KHL-nya Rp 3,96 juta, lalu usulan dari serikat pekerja Rp 4,6 juta," ujar Anies.

UMP DKI mengarah pada putusan pemerintah pusat

Anies menyatakan, meskipun belum final, UMP DKI 2020 yang ditetapkan akan mengarah pada keputusan pemerintah pusat.

Jika mengikuti keputusan pemerintah, maka UMP DKI Jakarta 2020 naik 8,51 persen dari UMP 2019. Dengan demikian, UMP DKI 2020 diperkirakan Rp 4.276.349 per bulan.

Saat penetapan UMP DKI 2019, Anies juga mengikuti keputusan pemerintah. Saat itu, UMP ditetapkan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 atau naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035.

"Arahnya kami akan sesuai dengan keputusan pemerintah, belum final ini, tapi arahnya begitu, seperti juga tahun lalu," tutur Anies.

DKI beri Kartu Pekerja

Anies menyampaikan, selain menaikkan UMP, Pemprov DKI akan membantu menurunkan biaya hidup para pekerja dengan memberikan Kartu Pekerja.

Kartu Pekerja diperuntukan bagi pekerja ber-KTP DKI yang memiliki gaji maksimal 10 persen lebih besar dari UMP.

Penerima Kartu Pekerja gratis naik transjakarta, mendapat subsidi enam produk pangan setiap bulan, bisa belanja bahan pokok di JakGrosir yang harganya lebih murah dibandingkan harga pasar, dan anak-anaknya diberi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

"Ada peningkatan dari pemasukannya dengan UMP yang bertambah, tetapi juga biaya hidupnya dibantu sehingga biaya hidup lebih rendah. Dengan begitu, mereka bisa menabung," kata Anies.

Saat ini, ada 19.000 pekerja yang sudah menerima Kartu Pekerja. Pemprov DKI menargetkan ada 20.000 pekerja yang menerima kartu tersebut hingga akhir tahun ini.

KSPI tolak UMP DKI Rp 4,2 juta

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana kenaikan UMP DKI Jakarta 2020 sebesar 8,51 persen atau menjadi Rp 4,2 juta.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan, KSPI menolak UMP naik 8,51 persen karena tidak didasarkan pada kebutuhan nyata para pekerja atau buruh.

"Kami menolak kenaikan 8,51 persen, alasannya kenaikan itu didasarkan oleh PP 78 Tahun 2015. Selama ini kan KSPI menolak keberadaan peraturan pemerintah tersebut. Kenaikannya tidak berdasarkan kebutuhan real," kata Kahar, Selasa lalu.

Kahar menyampaikan, tahun lalu, KSPI mengusulkan UMP DKI 2019 Rp 4,3 juta yang didasarkan pada survei KHL. Karena itu, UMP tahun depan harusnya lebih besar dari angka Rp 4,3 juta.

Dia menjelaskan, pemerintah masih menggunakan 60 item untuk perhitungan KHL. Padahal, KSPI dan kelompok buruh lain sudah mengusulkan perhitungan KHL dengan 84 item, termasuk untuk membeli kuota internet dan parfum.

"Buruh juga mengusulkan pakai parfum ke kantor. Begitu kan teman-teman butuh parfum. Ternyata itu belum masuk dalam item KHL. Masak buruh enggak boleh wangi," ucap Kahar.

"Walaupun kenaikan 8,5 persen itu sebenarnya kan kami tahu, pengusaha juga agak berat dengan kondisi saat ini," kata Sarman.

Sarman menuturkan, banyak pengusaha di sektor ritel yang terpaksa tutup karena hadirnya bisnis online.

Sementara pengusaha di sektor padat karya terpuruk karena kondisi ekonomi global membuat produk mereka dihargai rendah oleh pembeli luar negeri.

Jika ada pengusaha yang keberatan dengan UMP, Sarman berharap pemerintah tidak mempersulit pengajuan penangguhan UMP.

"Bagi pengusaha, dengan PP 78 ini, walaupun itu sudah kebijakan pemerintah, bisa kami terima, tapi dengan catatan supaya nanti kalau ada teman-teman kita pengusaha-pengusaha yang mengajukan penangguhan ya mungkin jangan dipersulit," ujar Sarman.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/24/08441151/menanti-penetapan-ump-dki-2020-di-angka-rp-42-juta

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke