Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Edy Suprayitno mengatakan, Ibnu yang saat itu bersama rekannya berinisial AB sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
"Yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan kepada petugas untuk berusaha melarikan diri," kata Edy di Polres Tangerang Selatan, Kamis (24/10/2019).
Menurut Edy, Ibnu merupakan seorang pengedar. Sementara rekannya AB berprofesi sebagai kurir yang mengantarkan barang haram kepada rekan-rekan Ibnu yang memesan.
"Jadi selain menggunakan, yang bersangkutan juga mengedarkan barang haram tersebut," tuturnya.
Menurut Edy, biasanya Ibnu menjual untuk ekstasi per empat butir seharga Rp 250.000 sampai Rp 300.000.
"Saat kita tangkap itu barang buktinya ada 3 paket sabu-sabu juga seberat satu gram. Untuk per paket yang bersangkutan menjual Rp 200.000," ucapnya.
Ibnu Rahim ditangkap hasil dari pengembangan dari pelaku BDW yang diamankan Polres Tangsel, beberapa minggu sebelumnya.
Dari pengakuan BDW, sabu-sabu yang dimilikinya berasal dari Ibnu. Saat itu Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Ibnu.
"Setelah kita mengamati beberapa waktu di lokasi, terdapat yang bersangkutan. Kita hampiri dia dan langsung kita amankan," kata Edy.
Saat itu, Ibnu yang panik langsung membuang alat komunikasi miliknya. Diduga itu dilakukan untuk menghilangkan bukti.
"Karena kita tangkapnya kan di fly over jalan umum yang bersangkutan langsung membuang alat komunikasinya," tutur Edy.
Kini atas perbuatannya, Ibnu yang merupakan pengedar dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/24/18013111/saat-ditangkap-artis-ibnu-rahim-sempat-melawan-polisi