Salin Artikel

Fakta Seputar Penangkapan 7 Debt Collector Penyekap Direktur di Jakbar

Kasus tersebut terkait dengan kontrak kerja antara PT Maxima dengan kontraktor Ucu Suryana senilai Rp 31 milyar.

Setelah melakukan kontrak, Ucu memberikan dana keseriusan Rp 100 juta kepada pelapor untuk urusan surat- menyurat. Namun proyek tidak berjalan dan Ucu minta uang kembali.

Akan tetapi Engkos sudah menggunakan uangnya untuk mengurus surat-menyurat. Ucu lalu menggunakan jasa PT Hai Sua Jaya Sentosa untuk menagih uangnya ke Engkos.

"Tersangka AB selaku direktur penyedia jasa diberi kuasa untuk menagih utang ke Engkos Kosasih sebesar 100 juta," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu di Polres Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).

AB mendatangi Engkos di Hotel Grand Akoya Taman Sari, Jakarta Barat, guna menagih uang Rp 100 juta.

Dalam menjalankan aksinya AB tidak sendiri. Dia ditemani tujuh anak buahnya.

AB bersama anak buahnya lalu melakukan rapat tertutup di salah satu kamar hotel tempat Engkos bekerja.

Disepakati bahwa uang Rp 100 juta akan dibayarnya dalam kurung waktu lima hari. Untuk memastikan Engkos tidak kabur, para tukang tagih uang itu membatasi ruang gerak (menyekap) Engkos.

"Tujuh orang disuruh tunggu, memantau kegiatan Engkos agar tidak bisa kabur ke mana-mana, 3 orang di atas (kamar) 4 orang di bawah," kata Edy.

Meminta Uang Tunggu

Tidak hanya melakukan penyekapan, AB meminta Engkos membayar uang tunggu sebesar Rp 5 juta.

"Para tersangka minta uang Rp 5 juta kepada korban untuk uang tunggu, karena korban minta 5 hari nunggu lalu korban membayar dan AB membagikan ke tersangka lainnya," kata Edy.

Selain itu, berdasarkan keterangan polisi, Engkos juga dipaksa para tersangka untuk menandatangani perjanjian kenaikan utang dari Rp 100 Juta menjadi Rp 250 juta.

"AB juga memaksa korban menandatangani perjanjian kenaikan pembayaran utang karena adanya keterlambatan pembayaran dari 100 juta ke 250 juta dan korban menandatangani karena merasa terancam," ucap Edy.

Beruntung anak buah Engkos melaporkan peristiwa penyekapan itu ke Polres Jakarta Barat.

Kamis lalu polisi menangkap tujuh debt collector itu. AB selaku direktur perusahaan penyedia jasa penagihan tidak ada dilokasi saat penangkapan terjadi.

"Selain korban Engkos ada beberapa korban lainnya yakni karyawan hotel yang berada di TKP (tempat kejadian perkara) tapi salah satu karyawan berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi. Polisi langsung lakukan penindakan ke TKP," ucap Edy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP karena merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 1 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 7 unit HP, 1 company profile PT. Hai Sua Jaya Sentosa, dan satu surat perjanjian.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/28/16410981/fakta-seputar-penangkapan-7-debt-collector-penyekap-direktur-di-jakbar

Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke