Yustina Supatmi, selaku orangtua, menggugat sekolah karena anaknya yang duduk di kelas XI tidak naik kelas.
Dia menggugat secara perdata empat guru yang diduga menyebabkan anaknya tidak naik kelas.
Gugatan tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019).
"Gugatan didaftarkan pada 1 Oktober 2019 dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL," ujar dia.
Sidang pertama telah digelar pada Senin (28/10/2019), dengan agenda pembacaan petitum oleh pihak penggugat. Namun, sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
Sidang akan digelar kembali pada Senin (4/11/2019).
Dalam gugatannya, orangtua murid meminta hakim memutuskan cacat hukum keputusan para tergugat bahwa siswa berinisial BB tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas XII SMA Kolese Gonzaga.
Kedua, menyatakan anak penggugat memenuhi syarat untuk melanjutkan kegiatan belajar-mengajar ke jenjang kelas XII.
Ada pula tuntutan materiil dan immateril.
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi:
Ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000,- (Lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)
Ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.-(Lima ratus juta rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jl. Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat ;
- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
-Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," demikian yang tertera di website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/30/11204021/anaknya-tinggal-kelas-orangtua-murid-gugat-sma-kolese-gonzaga-ke