Kanit Reskrim Polsek Ciputat, Iptu Erwin Subekti mengatakan, penangkapan pelaku CMR merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
"Kita amankan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Penangkapan Kamis dini hari, di rumahnya, " kata Erwin, Jumat (1/11/2019).
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja yang disimpan dalam lokasi berbeda.
Pada selipan kursi ruang tamu di rumah pelaku, polisi menemukan ganja seberat 2,53 gram.
Kemudian, polisi juga mendapatkan sabu seberat 10 gram yang disimpan di dalam laci kabinet kamar pelaku.
"Untuk sabu seberat 10 gram sudah dibuat terbagi menjadi tiga klip kantong plastik," tuturnya.
Kepolisian tengah mengembangkan kasus untuk mengetahui dari mana pelaku CMR mendapatkan barang haram tersebut.
Kini, CMR telah ditahan di Polsek Ciputat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/01/08581561/polisi-tangkap-pengedar-sabu-dan-ganja-di-pesanggrahan