Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka PS kerap memalak para pejalan kaki yang melintas sendirian.
Dia menakut-nakuti korbannya dengan nada suara tinggi dan kata-kata kasar.
"Dia enggak menggunakan senjata tajam (saat memalak), hanya ucapan dengan nada tinggi. Dia memilih korban yang dianggap lemah dan jalan sendiri," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).
Tersangka ditangkap setelah memalak seorang mahasiswa. Dia meminta uang senilai Rp 3 juta dan ponsel dari mahasiswa tersebut.
Namun, korban hanya menyerahkan uang Rp 200.000 dan ponsel kepada pelaku.
"Kebetulan korban terakhirnya laki-laki setelah pulang kampus, dia jalan kaki di JPO Semanggi dan bertemu tersangka PS ini," ujar Argo.
Kepada polisi, tersangka PS mengaku baru dua kali menjalankan aksinya di JPO Semanggi.
Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 368 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/01/10051301/pemalak-yang-biasa-beraksi-di-jpo-semanggi-ditangkap-terakhir-minta-rp-3