JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas UPK Badan Air Jakarta Timur menangkap tangan seorang warga Rawamangun berinisial B yang membuang sampah sembarangan ke saluran penghubung di Jalan Balap Sepeda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Kepala Satuan Pelaksana UPK Badan Air Jakarta Timur Leo Tantino mengatakan, kejadian itu berawal saat petugas UPK Badan Air sedang membersihkan saluran penghubung tersebut pada Rabu (30/10/2019) lalu.
Kemudian, seorang warga dengan sengaja membuang sampah rumah tangganya ke saluran tersebut.
Petugas yang berada di lokasi pun merekam video aksi warga tersebut dengan handphonenya.
"Perbuatan warga terbukti dengan rekaman video yang diambil oleh petugas kebersihan Badan Air kemari, Rabu kemarin. Perbuatan yang tak layak itu dilakukan di saluran penghubung Jalan Balap Sepeda," kata Leo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/11/2019).
Kemudian, pada Jumat pagi tadi petugas UPK Badan Air mendatangi rumah pelaku dan memberikan edukasi serta mengenakan sanksi terhadap pelaku.
"Tindakan yang dilakukan dengan mendatangi kediaman pelaku. Tindakan langsung yang berdasarkan Perda No.3 Tahun 2013 tentang pelanggaran atau sanksi terhadap pelaku pembuang sampah. Isi Perdanya denda maksimal Rp 500.000, si pelaku bersedia bayar Rp 250.000 saja," ujar Leo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/01/19371241/direkam-petugas-saat-buang-sampah-sembarangan-warga-rawamangun-bayar