Salin Artikel

Usul DPRD Kendalikan Masalah Sampah di Kabupaten Bekasi

BEKASI, KOMPAS.com – Masalah sampah kerap menghantui Kabupaten Bekasi. Aliran kali jadi salah satu titik yang sering jadi sasaran masalah sampah.

Pertengahan tahun ini saja, total sudah ada tiga kali operasi pengangkutan sampah besar-besaran di kali di Kabupaten Bekasi, yakni Kali Bahagia pada awal Agustus dan dua kali pembersihan Kali Jambe pada September dan Oktober.

Sulit sekadar menyalahkan “perilaku warga” membuang sampah sembarangan di balik masalah sampah di Kabupaten Bekasi. Maka, ada setidaknya tiga usulan yang dikemukakan DPRD Kabupaten Bekasi buat menanggulangi masalah sampah di Kabupaten Bekasi.

Bersihkan kali dengan water master

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno menyarankan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membeli alat "Water Master" untuk membersihkan sampah yang menumpuk di sejumlah kali di Kabupaten Bekasi. Alat ini disebut multifungsi.

"Saya mendorong Pemkab Bekasi untuk memberi peralatan seperti yang dipakai di DKI, alatnya kalau tidak salah bernama Water Master. Alat ini berfungsi untuk membersihkan sampah, bahkan bisa multi fungsi juga mengeruk dan menyedot lumpur," kata Nyumarno kepada Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

Nyumarno beranggapan, selain menghemat anggaran untuk normalisasi sungai yang diambil dari APBD, alat ini juga dapat disewakan sehingga berpotensi menyuntik pendapatan ke kas daerah.

Benahi SKPD

Politikus PDI-P itu juga berpendapat bahwa masalah sampah yang seakan tak berujung di Kabupaten Bekasi disebabkan karena belum rapinya fungsi satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Nyumarno ingin, masalah sampah diurus dalam dinas sendiri, yakni Dinas Kebersihan. Saat ini, masalah itu diurus oleh Bidang Kebersihan di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

“Dulu, waktu masih Dinas Kebersihan saja, urusan sampah belum tuntas. Apalagi hanya menjadi bidang di sebuah Dinas LH," kata Nyumarno.

Selain itu, menurut dia, perlu juga adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan dan pengelolaan sampah sejak di hulu.

"Perda harus juga memberikan kewenangan kepada Tiap camat untuk membantu manangani permasalahan sampah. Hal mana camat dapat membentuk TPST (Tempat Penampungan Sampah Sementara) di setiap kecamatan dan di setiap desa," ujar Nyumarno.

Bentuk banyak tempat penampungan sementara

Nyumarno pun mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai mengelola sampah di tempat penampungan sementara (TPS), sehubungan dengan penuhnya kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng, satu-satunya tempat pembuangan akhir di Kabupaten Bekasi. Nanti, anggota dewan bakal membuatkan perda-nya.

"Harus memaksa kesadaran masyarakat. Misalnya, sampah rumah tangga dipisahkan mana yang organik dan anorganik. Bak-bak sampah harus sudah memisahkan sampah-sampah dimaksud. Kemudian sampah diangkut dibawa ke TPS. Di TPS, sampah dapat diolah dengan sebuah alat atau dihancurkan. Jadi ini adalah proses sebelum ke TPA," ujar Nyumarno.

Saat ini, marak TPS ilegal di Kabupaten Bekasi. Hal itu muncul karena minimnya jumlah TPS. Akhirnya, sampah-sampah domestik dibuang begitu saja di satu titik. Itu pun tak semuanya diangkut oleh truk sampah menuju TPA Burangkeng. Sementara TPA Burangkeng sendiri sudah sudah kepenuhan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/04/05472611/usul-dprd-kendalikan-masalah-sampah-di-kabupaten-bekasi

Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke