JAKARAT, KOMPAS.com - Seorang pencuri berinisial D (53) ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 Oktober lalu. D disebut spesialis pencuri laptop di hotel.
Selama menjalankan aksinya, dia telah mencuri dan menjual 12 laptop di tiga hotel di Jakarta Selatan.
Namun, modus yang dilakukan D bisa dibilang unik dibanding aksi pencurian pada umumnya. Modus yang dilakukannya adalah berpura-pura mejadi peserta acara rapat yang dilangsungkan di hotel.
Atas perbuatannya D dikenakan Pasal 373 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Berikut fakta menarik aksi D yang dirangkum Kompas.com:
1. Menyamar menjadi peserta rapat
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan bahwa D biasanya mencari hotel yang tengah menyelenggarakan acara rapat perusahaan.
Di sana, D datang dengan berpakaian rapi dan berpura pura ingin mengikuti rapat. Ketika situasi dirasa aman, dia lalu menggasak laptop tersebut lalu pergi.
"Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan sudah dua tahun melakukan aksi tersebut," kata Bastoni di Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Hasil penyelidikan, pelaku setidaknya sudah beraksi di tiga hotel yang berbeda, yakni di kawasan Mampang dan Pancoran.
Pelaku kemudian ditangkap di kediamannya di daerah Pasar Minggu, 29 Oktober 2019 lalu.
"Dari pengakuan ada 12 laptop yang sudah diambil. Kemudian dua laptop ditemukan pada waktu penangkapan maupun penggeledahan di rumah pelaku," ucap Bastoni.
2. D merupakan pelaku tunggal
Dalam menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir, D tidak dibantu orang lain.
Dia hanya melakukan aksinya sendiri. Dia bahkan tidak pernah bekerja sama dengan oknum pegawai hotel untuk melancarkan aksinya.
"Jadi dia ini pelaku tunggal. Jadi dia mempelajari situasi di dalam hotel, melihat kegiatan kegiatan rapat di hotel kemudian mempelajari waktu senggangnya," kata Bastoni.
D dinilai lihai mengelabui karyawan hotel agar bisa masuk ke ruangan rapat.
"Karena dia nyamar jadi pihak hotel tidak tahu kalau itu pelaku," ucap Bastoni.
3. Tidak hanya hotel, D juga curi uang di gereja.
Hasil pemeriksaan, pelaku ternyata juga mencuri di rumah ibadah. Aksi tersebut sempat dilakukan di Banyumas, Jawa Tengah.
Bastoni mengatakan, Polres Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan pihak Polres Banyumas untuk menyelidiki kasus tersebut.
4. Polisi tetapkan penadah sebagai DPO
Selama dua tahun beraksi, D sudah menjual 12 laptop hasil curiannya. Dia menjual laptop curian tersebut dengan harga Rp 3.000.000 sampai Rp 5.000.000.
"Dia menjual barang tersebut demi kebutuhan hidupnya saja," ungkap Bastoni.
Namun demikian, polisi masih mengejar satu orang yang berstatus sebagai penandah.
"Sekarang masih dalam pengejaran. Kita akan terus upayakan mudah mudahan dapat," tutup Bastoni.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/06/08425571/awas-ini-modus-baru-pencurian-laptop-saat-acara-rapat-di-hotel