Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda R mengatakan, penertiban rumah warga di lahan milik pemerintah tersebut seharusnya dilaksanakan pada hari ini sesuai dengan rencana.
"Kami tetap lanjut sesuai instruksi pusat," ujar dia di lokasi pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Cisalak Depok, Senin (11/11/2019).
Lienda menjelaskan, agenda penertiban hari ini dilanjutkan dengan mengawali imbauan kepada masyarakat untuk agar memindahkan barang-barangnya sesegera mungkin.
"Kami siapkan 20 truk untuk mengangkut barang. Ada 12 kontrakan untuk 12 Kepala Keluarga yang ditertibkan saat ini," kata dia.
Pemerintah Kota Depok sudah menyiapkan kontrakan selama sebulan bagi masyarakat yang terdampak penertiban lahan milik pemerintah dengan sertifikat hak pakai, nomor 00002/Cisalak, untuk Kementerian Agama.
Lienda melanjutkan, lahan seluas 142,5 hektar tersebut akan ditertibkan dalam dua tahap penertiban. Untuk tahap pertama akan dikerjakan dalam waktu tujuh kali kerja.
Turut hadir dalam penertiban tersebut Kapolres Kota Depok, Komisaris Polisi Azis Ardiansyah dengan beberapa TNI dan Polri.
Sebelumya, dalam dialog antara perwakilan warga dan Satpol PP, warga meminta agar penertiban ditunda dengan alasan pendataan ulang.
Ormas yang mengaku menjadi wakil warga terdampak penggusuran, Badan Musyawarah Penghuni Tanah Vervonding (BMPTV-SI) meminta eksekusi ditunda dan kembali membuka ruang dialog.
Salah satu anggota BMPTV-SI, Agustinus mengatakan, penundaan tersebut diperlukan untuk menentukan kesepakatan antara warga dan pemerintah.
"Minta tunda eksekusi, kalau dibuka, besok atau kapan kami diberi tahu kapan jam berapa," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/11/14510701/satpol-pp-imbau-warga-terdampak-penertiban-lahan-uiii-agar-segera