Salin Artikel

Kapolres Depok Ingatkan Konsekuensi Hukum jika Warga Kampung Bulak Tolak Ditertibkan

DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Depok Kombes Pol Azis Ardiansyah memperingatkan perwakilan warga Kampung Bulak terkait penolakan penertiban lahan di kampung tersebut.

Azis mengatakan, akan ada konsekuensi hukum ketika warga menolak untuk pindah dari lahan yang tercatat sebagai lahan milik negara tersebut.

"Akan ada pidana KUHP Pasal 167, 163. Jangan sampai begitu," ujar dia saat melakukan dialog dengan perwakilan warga Kampung Bulak di kawasan pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Cisalak, Depok, Senin (11/11/2019).

Pasal-pasal tersebut merupakan aturan yang berisi tentang penyalahgunaan wewenang terhadap tanah milik orang lain.

Pasal 167 adalah pasal KUHP tentang Tindakan Penyerobotan Tanah, sedangkan Pasal 163 tentang aturan Menyewakan Tanah Orang Lain.

Untuk diketahui, lahan yang ditinggali warga Kampung Bulak merupakan lahan milik pemerintah pusat yang dulunya digunakan Departemen Penerangan Republik Indonesia.

Lahan tersebut saat ini dilimpahkan ke Kementerian Agama Republik Indonesia dengan nomor sertifikat 00002/Cisalak.

Azis kemudian meminta agar warga mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Saat ini, kata dia, polisi dan TNI masih bersikap pasif untuk mengawal penertiban tersebut.

"Tapi jika di satu titik nanti, polisi dan TNI mungkin akan jadi garda terdepan untuk berjalannya pembangunan ini," jelas dia.

Kapolres Depok ini juga berjanji akan membantu warga yang dengan sukarela pindah dari kampung tersebut.

Polisi dan Satpol PP akan memfasilitasi pengangkutan barang pindahan ke kontrakan yang disediakan satu bulan oleh Pemkot Depok.

"Kami bantu barang, kontrakan dan lainnya, secara sukarela tidak dibongkar paksa," jelas dia.

Sebelumnya, warga terdampak penggusuran lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) meminta menunda eksekusi pembebasan lahan tempat mereka tinggal.

Ormas yang mengaku menjadi wakil warga terdampak penggusuran, Badan Musyawarah Penghuni Tanah Vervonding (BMPTV-SI) meminta eksekusi ditunda dan kembali membuka ruang dialog.

Salah satu anggota BMPTV-SI, Agustinus mengatakan, penundaan tersebut diperlukan untuk menentukan kesepakatan antara warga dan pemerintah.

"Minta tunda eksekusi, kalau dibuka, besok atau kapan kami diberi tahu kapan jam berapa," ujar dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/11/19051131/kapolres-depok-ingatkan-konsekuensi-hukum-jika-warga-kampung-bulak-tolak

Terkini Lainnya

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke