BEKASI, KOMPAS.com - Gabungan serikat buruh di Kota Bekasi meminta Dewan Pengupahan Kota Bekasi menetapkan kenaikan upah minimum kota (UMK) Bekasi tahun 2020 sebesar 15 persen.
Itu berarti, upah buruh Kota Bekasi bakal mencapai Rp 4,9 juta.
Untuk menyuarakan permintaan itu, ratusan buruh mengawal rapat pembahasan final UMK 2020 yang digelar di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Kamis (14/11/2019).
Penanggung jawab aksi, Suparno mengungkapkan alasan serikat buruh meminta kenaikan UMK sebesar itu.
"Saat ini, pemerintah bekerja sama dengan oknum-oknum pengusaha hitam untuk menurunkan kesejahteraan kaum buruh. Satu sisi, upah buruh ditekan. Di sisi lain, biaya hidup buruh dinaikkan," jelas Suparno kepada Kompas.com di lokasi aksi, Kamis petang.
Suparno mengatakan, upah buruh ditekan melalui berbagai mekanisme oleh pemerintah.
Pertama, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang ditolak serikat buruh karena menghitung kenaikan upah berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut dia, besaran upah yang dihasilkan dari perhitungan macam ini tidak representatif.
Kedua, Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah sempat mengutarakan wacana penghapusan UMK dan UMSK (upah minimum sektoral kota), diganti dengan sistem pengupahan tunggal, yakni UMP (upah minimum provinsi).
Wacana ini berkaitan dengan permintaan pebisnis yang merasa terbebani oleh adanya UMK dan UMSK yang seringkali lebih tinggi dibandingkan UMP.
"(Wacana penghapusan UMK) ini kurang ajar betul. (Wacana) dari pemerintah pusat diteruskan sampai ke pemerintah daerah," ujar Suparno.
Selain upahnya ditekan, buruh juga terpaksa menghadapi realitas bahwa beberapa aspek biaya hidup mereka melejit.
Suparno memberikan beberapa contoh.
"Salah satu contoh, kenaikan BPJS. Kelas satu, dua, tiga naik seratus persen. Contoh lagi yang sekarang kita rasakan diam-diam: pajak motor. Coba bandingkan dengan tahun kemarin, pajaknya naik berapa persen. Ini fakta-fakta yang ada," ungkap Suparno.
Di sisi lain, Suparno mengklaim bahwa serikat-serikat buruh sudah melakukan survei sebelum meminta kenaikan UMK 2020 sebesar 15 persen.
Metode ini sebagai bentuk alternatif penghitungan kenaikan upah ketimbang menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
"Survei pasar yang kami lakukan bukan survei abal-abal. Bukan kami nyelonong tanya-tanya ke pedagang. Survei pasar yang kami lakukan menggunakan surat resmi melalui kepala pasar dan disetujui," beber Suparno.
Ada tiga pasar utama di Kota Bekasi yang jadi sasaran survei, yakni Pasar Kranji, Pasar Baru, dan Pasar Bantargebang. Di tiga pasar tersebut, mereka menyurvei harga 78 item yang ada, mulai dari harga sembako hingga biaya listrik dan harga sewa kontrakan.
Rapat finalisasi UMK Bekasi 2020 sedianya kelar pada Senin (11/11/2019) lalu, namun tertunda karena perwakilan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) absen.
Batas penetapan UMK sendiri paling lambat harus diserahkan ke Gubernur Jawa Barat pada 21 November 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/14/16025561/ini-alasan-buruh-kota-bekasi-dorong-umk-2020-jadi-rp-49-juta